tirto.id - Badan pemeriksa keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2018.
Pemeriksaan atas LKPP itu dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga) dan 1 LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara), BPK memberikan opini WTP atas keuangan pemerintah pusat 2018," ujar Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam rapat paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Hal ini, tutur Moermahadi, mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Meski demikian, opini WTP terhadap LKPP itu tak diberikan sepenuhnya. Sebab dari 87 Laporan Keuangan yang diperiksa, hanya 81 LKKL dan 1 LKBUN yang mendapat opini WTP.
"Meningkat dibandingkan 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN," ucap Moermahadi di hadapan anggota dewan.
Sementara itu, terdapat 4 LKKL yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. Jumlah itu menurun dari LKPP 2017 di mana ada 6 LKKL yang mendapat opini WDP.
Di luar itu, ada 1 kementerian/lembaga yang laporan keuangannya ditolak atau tidak dinyatakan pendapatnya oleh BPK. Jumlah itu juga menurun dibandingkan 2017 di mana BPK tidak menyatakan pendapatnya terhadap 2 LKKL.
"Sesuai yang kami sebutkan sebelumnya terdapat 5 LKKL belum dapat WTP tapi permasalahan LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap Standart akuntansi pemerintahan," pungkas Moermahadi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno