tirto.id - Aiman Witjaksono, pembawa acara Kompas TV menyarankan agar laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.
“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Aiman, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).
Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menyelesaikan laporan Aris Budiman terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
Aiman menganggap, cukup rentan dan bahaya jika setiap narasumber salah menyampaikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Aiman, produk pemberitaan memiliki Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, persoalan tersebut diselesaikan di Dewan Pers.
Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.
Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.
Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik saat diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.
Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz