tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga sipil untuk reformasi hukum, menyoroti kondisi Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar dalam keadaan kelebihan kapasitas.
Dalam catatan ICJR, lapas tersebut hanya mampu menampung 600 warga binaan, tetapi per Agustus 2021 jumlahnya melebihi 245 persen, total 2.087 orang.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut kapasitas berlebih akibat sistem peradilan yang lebih sering menggunakan pidana penjara dalam memberi vonis ketimbang pidana lain. Ke depan perlu pembaruan sistem peradilan pidana untuk menghentikan ketergantungan pemidanaan berbasis penjara.
"Sembari itu, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP," ujar Maidina, Rabu (8/9/2021).
Dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham mencatat 122 napi menjadi korban. Rinciannya 119 napi kasus narkotika, 2 napi kasus terorisme, 1 orang kasus 338 KUHP (kasus pembunuhan), dan 2 napi warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Mereka semua penghuni Blok C2 yang menempati 19 kamar.
Melihat jumlah korban meninggal lebih banyak napi kasus narkotika, ICJR juga mendesak pemerintah mereformasi kebijakan narkotika dengan menggunakan alternatif pendekatan kesehatan dan tak melulu kriminalisasi pengguna narkotika.
"Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem Lapas. Sehingga perlu trobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," kata Maidina.
- Yasonna: 41 Meninggal di Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Korban WNA
- Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang: Korban Tewas di Sel Terkunci
- DVI Polri Identifikasi 41 Korban Tewas Lapas Tangerang
- Kebakaran Lapas Tangerang: 41 Orang Tewas & 8 Luka Bakar
- Kebakaran Lapas Tangerang, DPR: Audit Menyeluruh Lapas di Indonesia
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali