Menuju konten utama

Lapas Tangerang Terbakar & Napi Berlebih, ICJR Soroti Sistem Pidana

Sistem peradilan Indonesia lebih sering memakai pidana penjara dalam memberi vonis ketimbang pidana lain.

Lapas Tangerang Terbakar & Napi Berlebih, ICJR Soroti Sistem Pidana
Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga sipil untuk reformasi hukum, menyoroti kondisi Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar dalam keadaan kelebihan kapasitas.

Dalam catatan ICJR, lapas tersebut hanya mampu menampung 600 warga binaan, tetapi per Agustus 2021 jumlahnya melebihi 245 persen, total 2.087 orang.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut kapasitas berlebih akibat sistem peradilan yang lebih sering menggunakan pidana penjara dalam memberi vonis ketimbang pidana lain. Ke depan perlu pembaruan sistem peradilan pidana untuk menghentikan ketergantungan pemidanaan berbasis penjara.

"Sembari itu, mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP," ujar Maidina, Rabu (8/9/2021).

Dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham mencatat 122 napi menjadi korban. Rinciannya 119 napi kasus narkotika, 2 napi kasus terorisme, 1 orang kasus 338 KUHP (kasus pembunuhan), dan 2 napi warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Mereka semua penghuni Blok C2 yang menempati 19 kamar.

Melihat jumlah korban meninggal lebih banyak napi kasus narkotika, ICJR juga mendesak pemerintah mereformasi kebijakan narkotika dengan menggunakan alternatif pendekatan kesehatan dan tak melulu kriminalisasi pengguna narkotika.

"Kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem Lapas. Sehingga perlu trobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," kata Maidina.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali