tirto.id - Sebelum membayar pajak, Wajib Pajak (WP) diharuskan terlebih dahulu membuat Surat Setoran Pajak atau SSP dan membawa SSP tersebut ke tempat pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos.
SSP sangat penting untuk dibawa pada saat membayar pajak. Karena surat atau formulir yang terdiri dari 4 lembar itu berisi berbagai macam informasi penting seperti kode jenis pajak dan setoran, uraian pembayaran, masa pajak, nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.
Tapi terkadang SSP terselip atau tercecer entah ke mana. Sehingga pada saat ingin membayar pajak tidak bisa dilakukan karena formulir penting ini sudah hilang. Tetapi, tidak perlu panik dan bingung sebab ada cara yang bisa dilakukan untuk mengurusnya kembali.
Seperti dilansir Online Pajak, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mendatangi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk mengurus SSP yang hilang.
- Pihak KPP akan meminta untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP yang hilang, atau bisa membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
- Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.
- Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk orang yang mengajukan dan satu untuk KPP.
SSP hilang saat melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Klik Pajak memberikan langkah-langkah berikut ini:
- Datang ke tempat biasa melakukan pembayaran pajak seperti bank atau kantor pos untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memang memiliki fungsi yang sama sebagai pengganti SSP yang hilang.
- BPN sebenarnya bisa dicetak ulang sebagai copy bukti pembayaran pajak. Berkas atau informasi yang perlu dibawa untuk memperoleh BPN adalah data-data terkait pembayaran pajak seperti nama Wajib Pajak, NPWP, bukti transfer dan jumlah nominalnya.
- Apabila BPN sudah selesai, nantinya ketika proses pemindahbukuan ke KPP, maka bisa membawa BPN ini untuk menjadi bukti pembayaran pajak yang sebenarnya.
Penulis: Febriansyah
Editor: Dhita Koesno