tirto.id - Pembangunan stadion untuk Persija Jakarta merupakan salah satu janji kampanye yang diserukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semasa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Setelah terpilih, ia pun berupaya memenuhi janji itu dengan memulai pembangunan stadion di Taman BMW.
Anies melakukan kick off pembangunan stadion Jakarta International Stadium untuk Persija, di Taman BMW, Jakarta Utara, pada Kamis (14/3/2019). Anies sebenarnya bukan gubernur DKI pertama yang melakukan peresmian dimulainya pembangunan stadion tersebut.
Peletakan batu pertama Stadion Taman BMW dilakukan oleh Joko Widodo saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, pada Mei 2014. Peletakan baru pertama selanjutnya dilakukan Djarot Saiful Hidayat, sewaktu menjadi Gubernur DKI Jakarta pada September 2017.
Namun, peletakan batu pertama itu akhirnya gagal untuk lanjut ke tahap pembangunan karena lahannya bersengketa. Masa pemerintahan Anies, sebagian dari lahan tersebut kembali mengalami sengketa. Bedanya, Anies tetap melanjutkan pembangunan sekali pun status lahan masih dipertaruhkan lewat pengadilan.
Sebagian lahan dari stadion yang diperuntukan bagi Persija Jakarta itu mengalami sengketa dengan PT Buana Permata Hijau (BPH). Sebagaimana tertulis dalam website PTUN Jakarta, PT BPH awalnya mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur Anies kemudian masuk untuk intervensi pada 15 Januari 2019.
Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk melakukan pembatalan atas dua sertifikat hak pakai. Pasalnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat itu.
“Mewajibkan kepada Tergugat [Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara] untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara,” demikian yang tertulis dalam putusan yang dirilis, Selasa (14/5/2019).
Keputusan PTUN tersebut kini dibanding ke Mahkamah Agung (MA) oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, sekalipun belum inkrah dan status lahan Stadion BMW masih dalam proses sengketa, Anies tetap menugaskan agar pembangunan terus dilanjutkan.
“Tetep jalan terus [pembangunan], teman Persija jangan khawatir,” kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2019).
Direktur Proyek Jakarta International Stadum PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin pun menyampaikan bahwa proyek tersebut akan terus dijalankan selama Anies Baswedan memerintahkan untuk terus melanjutkannya.
“Jakpro ini ditugaskan sesuai dengan Pergub, membangun stadion. Kalau perintahnya tetap menjalankan, ya tetap kami jalankan sampai sekarang,” kata Iwan saat dihubungi reporter Tirto, pada Kamis (16/5/2019).
Iwan juga menyampaikan hingga saat ini pembangunan dalam tahap pengetesan kedalaman untuk pembangunan pondasi. Saat ini, juga sedang dibuat kajian banjir.
Jika segala proses tersebut sudah tuntas, kata Iwan “[maka] kami baru mulai pekerjaan pondasi.”
Di sisi lain, pengacara PT BPH Damianus Renjaan menilai jika Pemprov DKI memang mau melakukan pembangunan di atas lahan tersebut, maka seharusnya diselesaikan terlebih dahulu masalah status lahannya.
“Kalau Pemda DKI tetap ingin menggunakan tanah itu, maka kami mengharapkan hentikan proses pembangunan, dan mari kita duduk bersama, bebaskan tanah itu sesuai aturan-aturan yang berlaku,” kata Damianus menanggapi pembangunan yang tetap berjalan.
“Itu yang kami harapkan. Kami enggak berharap juga supaya tanah itu kami gunakan, yang penting, kami minta Pemda DKI kalau mau gunakan tolong bebaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Namun, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana tak mau memberikan komentar terkait pendekatan atau solusi yang ditawarkan Damianus tersebut.
“Saya enggak ada kewenangan untuk menanggapi itu. Saya hanya menangani proses hukumnya. Hukumnya tetap berjalan sampai ada putusan inkrah itu, sudah gitu saja,” kata Yayan.
Semestinya Pemprov DKI Menunggu Inkrah
Terkait dengan adanya kemungkinan kalah di MA karena status sertifikat hak pakainya yang belum inkrah, Yayan juga tidak mau berkomentar.
“Kami enggak bisa berandai-andai. Kami ikutin saja proses hukumnya dulu. Kan, untuk putusan kami mau banding, itu saja dulu. Enggak bisa saya berandai-andai, kami ikuti prosedur hukumnya, tunggu sampai ada putusan inkrah,” ujar Yayan.
Yayan pun yakin untuk memenangkan lahan sengketa tersebut. “Iya harus optimis[tis] ya,” ungkap dia.
Namun, langkah Pemprov DKI yang tetap melanjutkan pembangunan tersebut dikritik oleh Pantas Nainggolan, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Pantas menilai seharusnya Pemprov DKI lebih realistis dalam menggunakan anggaran yang diambil dari uang rakyat.
“Seyogyanya, sebelum ada kepastian hukum, jangan dulu ada tindakan,” kata Pantas. “Sebaiknya pembangunan terkait objek sengketa yang masih belum jelas tidak [dilanjutkan].”
Pantas mengatakan jika Anies memang bertujuan untuk menjalankan janji kampanyenya, maka sepatutnya ia tetap realistis dengan penggunaan uang rakyat. Pasalnya, Pemprov DKI masih memiliki kemungkinan untuk kembali kalah di MA.
"Karena ini menggunakan APBD, jadi satu titik bisa terjadi pemborosan [jika kalah]," kata Pantas.
Karena itu, Pantas meminta agar Pemprov DKI bisa menghentikan pembangunan sampai status sertifikat hak pakai tersebut jelas. "Iya disetop dulu sampai ada kepastian hukum,” kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin pun mengkritik langkah Anies untuk tetap melanjutkan pembangunan stadion yang menjadi janji kampanyenya itu.
"Itu janji Anies, jadi memang harus ditepati. Demi untuk membangun pencitraan. Rela menabrak sengketa lahan," kata Ujang saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (17/5/2019).
Padahal, menurut Ujang, sepatutnya Anies memastikan lahan yang digunakan untuk pembangunan dengan uang rakyat merupakan lahan yang clean and clear.
"Menyelesaikan sengketa secara hukum akan lebih baik. Sebelum dibangun stadion,” kata Ujang.
Ia menambahkan hal itu perlu diperhatikan “agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” kata Ujang.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Abdul Aziz