Menuju konten utama

La Nyalla Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Kadin Jatim

Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kadin Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016).

La Nyalla Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Kadin Jatim
La Nyalla Mahmud Mattalitti bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/11). Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan kepada Kadin Jawa Timur. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kadin Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dalam pengadilan Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ir La Nyalla Mahmudi Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun sekunder," kata Supeno.

Hakim memerintahkan agar mantan Ketua Umum PSSI tersebut dikeluarkan dari penjara dan hak-haknya dipulihkan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp48 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar.

Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.

Pada 2011 ada dana hibah Rp13 miliar dan Rp9,3 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh La Nyalla, Diar dan Nelson.

Pada 2012, ada dana hibah Rp10 miliar, dan dari jumlah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp6,6 miliar.

"Dari jumlah itu Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu dengan meminta Diar mentransfer ke rekening terdakwa Rp900 juta di Bank Mandiri dan Rp400 juta di rekening terdakwa di Citibank," tambah jaksa pada persidangan 30 November lalu.

Selain itu La Nyalla menggunakan dana Kadin sebesar Rp5,36 miliar untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama dia.

"Pada 11 Juli 2012 terdakwa La Nyalla Mattalitti melalui PT Mandiri Sekuritas tercatat mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar di harga Rp430 per lembar," ungkap jaksa Didik.

Menurut jaksa, La Nyalla selanjutnya menjual saham Bank Jatim itu secara bertahap pada 2 April 2013 dan 23 Februari 2015 dengan nilai total seluruhnya Rp6,411 miliar sehingga mendapat selisih keuntungan sejumlah Rp1,105 miliar.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH & Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH