Menuju konten utama

KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

Komisi Yudisial mendukung langkah MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Sejak penangkapan hakim mahkamah konstitusi, Patrialis Akbar oleh KPK, Mahkamah Konstitusi pada Jumat (27/1/2017) langsung membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

Pembentukan MKHK tersebut merupakan usul dari Dewan Etik MK. Selain mengusulkan pembentukan MKHK, Dewan Etik juga mengusulkan untuk membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar melalui surat dengan Nomor 3/DEH/U.02/I/2017.

Untuk diketahui, dalam MKHK, hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dan diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.

Sejumlah nama telah diusulkan sebagai anggota MKHK, antara lain Anwar Usman, Ahmad Sodiki, Bagir Manan, As’ad Said Ali.

Menanggapi langkah MK ini, Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan KY mendukung sepenuhnya MKHK.

"KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim," kata Farid kepada Antara, Senin (30/1).

Lebih lanjut Farid mengatakan KY siap dan telah menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim konstitusi tersebut.

"KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan," kata Farid.

Kendati demikian, KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang.

"Sebab ada proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Farid.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas orang, termasuk salah satunya Patrialis Akbar, yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis ditangkap di Grand Indonesia Jakarta. Ia diduga menerima uang suap senilai 200 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar Singapura dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH