Menuju konten utama

Kuota Belajar Kemendikbud 2021 untuk Apa Saja: Syarat dan Rincian

Kuota Belajar Kemendikbud diberikan Maret 2021, bisa untuk apa saja?

Kuota Belajar Kemendikbud 2021 untuk Apa Saja: Syarat dan Rincian
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melanjutkan bantuan kuota belajar Kemendikbu mulai 1 Maret 2021. Menurut Nadiem, kuota belajar kali ini lebih fleksibel dan bisa membuat lebih banyak laman atau situs web dibandingkan tahun lalu.

"Kuota yang diberikan tidak sebesar sebelumnya tetapi ada sedikit perbedaan, di tahun 2021 kuota ini kuota umum, jadi bisa diakses untuk semua laman, kecuali aplikasi gema dan sosmed, YouTube sudah masuk kuota ini," kata Nadiem melalui konferensi pers Senin (1/3/2021).

Menurut Nadiem, Paket Kuota Umum dapat digunakan untuk semua akses, kecuali pada:

- situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu. Informasi tentang daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses maupun tidak dapat diakses dapat dilihat melalui laman http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

"Kuota yang diberikan tidak sebesar sebelumnya, tetapilebih fleksibel, jumlah giga cukup, tetapi kualitasnya dimaksimalkan. Bagi yg nomornya berubah bsa menerima bantuan kuota atau yang berlum pernah menerima akan mendapat kuotanya pada bulan April," lanjut Nadiem.

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

  • Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.
  • Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.
Semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan

otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, kecuali yang total penggunaannya <1GB.

Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Jadwal Penyaluran Kuota Belajar Kemendikbud 2021

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet

diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Bagi yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif tidak

perlu melakukan proses entri maupun verval lagi, karena akan otomatis menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, (kecuali yang total penggunaannya <1GB).

Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, harus melakukan proses entri maupun verval.

Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud 2021

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga artikel terkait KUOTA BELAJAR KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH