tirto.id - Bantuan lanjutan Kuota Data Internet Kemdikbud menurut rencana akan disalurkan pada bulan September, Oktober dan November 2021, demikian laman media sosial Instagram resmi @puslabdik_dikbud.
Bantuan tersebut adalah program resmi dari Kemendikbudristek yang berkolaborasi dengan Kemenag RI yang juga memberikan Bantuan UKT Tahun 2021.
Target yang disasar adalah siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring selama pandemi Covid-19. UKT akan diberikan untuk para mahasiswa yang terdampak pandemi dan disalurkan pada bulan September 2021.
Dana yang disiapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp2,3 triliun yang akan disalurkan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, dan guru serta dosen di tanah air.
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet khusus kegiatan belajar mengajar tersebut, Anda dapat mengakses langsung saja ke laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Besaran bantuan kuota internet yang diberikan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan sekolah masing-masing penerima. Berikut ini rincian besaran kuota internet yang akan diterima:
1. Untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah 7 GB / bulan
2. Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah adalah 10 GB / bulan
3. Untuk Pendidik PAUD Dikdasmen adalah 12 GB / bulan
4. Untuk Dosen dan Mahasiswa adalah 15 GB / bulan
Kuota tersebut dapat digunakan untuk mengakses laman serta aplikasi kegiatan belajar mengajar, kecuali yang telah diblokir oleh Kominfo dan yang tercantum pada laman resmi bantuan kuota data, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Jika Bantuan Kuota Tak Juga Diterima
Lalu bagaimana jika bantuan kuota internet untuk belajar dari pemerintah tersebut tak juga diterima walau sudah mencoba mengambilnya? Merujuk laman resminya, jika hal tersebut terjadi maka yang harus dilakukan adalah calon penerima kuota melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.
Jika nomor ponsel yang dimiliki berubah maka pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD Dasmen) dan http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Masa berlaku kuota adalah 30 hari terhitung sejak pertama kali diterima oleh nomor ponsel peserta didik atau pendidik.
Cara untuk mendaftar sebagai penerima kuota internet belajar bulan September, Oktober dan November 2021 adalah seperti berikut ini:
1. Melapor kepada operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui laman resminya https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
2. Apabila pengajuan SPTJM dilakukan bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021. Demikian seterusnya, jika diajukan bulan September maka akan memperoleh kuota bulan Oktober.
3. Jika nomor ponsel belum didaftarkan maka lapor kepada pihak sekolah atau kampus untuk mendapatkan program kuota belajar.
4. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet.
Kemendikbud telah menyediakan saluran Unit Layanan Terpadu (ULT) apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyaluran kuota internet belajar yang bisa diakses masyarakat umum yakni:
Pusat panggilan: 177
Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id
Portal: kemdikbud.lapor.go.id
Portal ult.kemdikbud.go.id
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra