tirto.id - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai pemanggilan Amien Rais oleh Polda Metro Jaya pada 10 Oktober nanti sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet bermotif politik. Hal ini disampaikan Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Kami pahami panggilan-panggilan itu sebagai upaya politik yang tidak sehat di tengah Pilpres seperti ini bagi kami," kata Dahnil, di Jalan Daksa, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Sebab, menurut Dahnil, Amien adalah korban dari hoaks Ratna yang mengaku dianiaya, padahal tidak. Ia menyatakan, pihaknya menganggap kasus Ratna sudah selesai dan tidak bisa dikaitkan dengan kubu Prabowo-Sandiaga setelah yang bersangkutan mengaku berbohong.
"Kemudian ternyata beberapa tokoh-tokoh yang menjadi korban kebohongan justru ada kecenderungan dikriminalisasi," kata Dahnil.
Meskipun begitu, dalam hal ini, Dahnil menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, begitu juga Amien yang bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Anggota Tim Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman menyatakan, bakal melakukan pendampingan hukum bagi Amien.
"Kami sudah menyiapkan advokat untuk mendampingi tokoh-tokoh yang dilaporkan. Kebetulan Pak Amien sendiri tadi menyatakan akan hadir," kata Habiburokhman dalam kesempatan sama.
Menurut Habiburokhman, sampai saat ini sudah ada 300 advokat yang menyatakan bersedia menjadi pendamping hukum Amien.
Amien sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya pada 5 Oktober lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan itu dan diagendakan ulang pada 10 Oktober.
Namun, Tim Advokasi Amien, Surya Imam Wahyudi dalam kesempatan ini membantah Amien mangkir. Menurutnya, terdapat kesalahan administrasi dalam surat pemanggilan Amien.
Kesalahan tersebut, menurutnya, adalah penulisan nama Amien. Seharusnya nama yang benar adalah Muhammad Amien Rais, tapi di surat tersebut ditulis tanpa Muhammad dan tanpa huruf 'e' pada 'Amien'.
Amien dalam kasus ini, merupakan salah satu orang yang pertama kali bertemu Ratna dan mendengar pengakuannya telah mendapat penganiayaan. Dalam posisi inilah ia dipanggil sebagai saksi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo