Menuju konten utama

Kuasa Hukum Siti Aisyah Ajukan Protes di Persidangan

Beberapa kali tim kuasa hukum Siti Aisyah meminta pihak kepolisian untuk memberikan fotokopi dari hasil pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang Korea Utara lainnya, namun tidak pernah diberikan.

Kuasa Hukum Siti Aisyah Ajukan Protes di Persidangan
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kedua Siti Aisyah di Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Tim kuasa hukum Siti Aisyah mengajukan protes dalam sidang pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang bernama Kim Jong-nam. Protes itu timbul karena pihaknya belum juga menerima berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian Diraja Malaysia.

"Yang Mulia, kami hendak mengajukan beberapa protes dan meminta pernyataan ini direkam," ujar salah satu kuasa hukum Siti Aisyah, Gooi Soon Seng dalam sidang di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, pada Kamis (13/4/2017).

Gooi menyebutkan bahwa pihaknya beberapa kali meminta pihak kepolisian untuk memberikan fotokopi dari hasil pemeriksaan terhadap Siti Aisyah dan empat orang Korea Utara lainnya, namun tidak pernah diberikan.

"Lima kali kami meminta, tapi tidak pernah dijawab bahkan satu kata pun," kata Gooi sebagaimana yang dilansir dari Antara.

Selain itu ketika Siti ditahan, tim kuasa hukumnya meminta izin pihak kepolisian untuk bisa mendapatkan pernyataan Siti, namun permohonan itu ditolak, demikian Gooi melanjutkan.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa berkas yang diminta oleh tim kuasa hukum Siti belum dapat diberikan karena belum selesai disusun.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Mei, hingga JPU selesai menyusun berkas-berkas tuntutan dan hasil investigasi.

Siti bersama warga Vietnam dituduh terlibat pembunuhan terhadap Kim jong-Nam, adik tiri Pemimpin Korea Utara Kim jong-Un di Kuala Lumpur International Airport 13 Februari lalu, dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari