tirto.id - Djudju Purwantoro, kuasa hukum Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengaku ada kejanggalan dalam proses hukum kliennya. Maaher ditangkap pukul 4 pagi, hari ini, di kediamannya oleh Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Sekarang ini statusnya langsung tersangka, langsung ditangkap dan banyak keanehan dalam proses ini. Yang bersangkutan, tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP Pasal 1, langsung beliau ditangkap,” ujar dia di Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020).
Meski belum ditahan karena masih diperiksa selama 1x24 jam, Djudju merasa ada diskriminasi karena banyak sekali mereka (pelapor) ‘dekat dengan rezim’. Sehingga jika pihaknya yang mengadukan ke polisi, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi.
Djudju mengklaim pihaknya belum tahu persis siapa pelapor dalam kasus ini. “Tapi ada kemungkinan pelaporan dari salah satu pihak pengurus NU, kalau nggak salah,” sambung dia.
Maaher dikenakan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Unggahan terakhir dalam akun Twitter @ustadzmaaher_ adalah video tanggapannya perihal azan yang mengajak jihad.
Di situ ia mengatakan "menurut saya niatnya bagus. Sebagian masyarakat kita yang belum paham, niatnya bagus. Melihat kemungkaran merajalela, kezaliman di mana-mana, ulama yang dihormati dikriminalisasi, dizalimi. Jadi membangun kembali, menggelorakan semangat jihad." Video itu diunggah pada 2 Desember 2020, pukul 22.06.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz