Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum: Luhut akan Hadir di Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni

Juniver sebut Luhut akan hadir dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia pada Kamis, 8 Juni 2023.

Kuasa Hukum: Luhut akan Hadir di Sidang Haris-Fatia pada 8 Juni
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyatakan, kliennya akan hadir dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis, 8 Juni 2023.

“Sampai saat ini terkonfirmasi hadir besok. Semoga tidak ada tugas negara yang harus diselesaikan," ucap Juniver ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu, 7 Juni 2023.

Luhut akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris dan Fatia.

Seharusnya Luhut diperiksa pada 29 Mei 2023, namun ia tidak hadir karena alasan tugas negara.

“Panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini, namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena sedang di luar negeri untuk tugas kenegaraan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Karena berhalangan, Luhut meminta, sidang diundur pada 8 Juni. Hal ini pun diprotes oleh kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum mengingatkan agar hakim tak pandang bulu dan haram tunduk kepada keinginan Luhut.

“Kami meminta agar pengadilan ini tidak tunduk. Kalau Yang Mulia menyampaikan, menyesuaikan dengan jadwal dia, seolah-olah pengadilan ini dibawah subordinat Luhut," ujar seorang kuasa hukum Haris dan Fatia.

Lantas Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menegaskan, pihaknya tidak ada maksud untuk membela jaksa, Luhut, maupun kuasa hukum dan terdakwa. Hakim menegaskan, pihaknya independen dalam perkara ini dan akhirnya memutuskan untuk melaksanakan sidang pada 8 Juni, sesuai kemauan Luhut.

Pada kasus ini Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat) 3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP.

Problem hukum ini bergulir sejak September 2021. Kasus ketiga orang ini bermula pada sebulan sebelumnya. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!

Kuasa hukum Luhut menyomasi mereka dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.

Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz