tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan, mantan sopir dari kliennya yaitu Azwarmy alias Army merupakan seorang pengusaha jasa pengamanan.
"Si sopir ini punya suatu usaha jasa pengamanan. Jadi usahanya itu mungkin memerlukan senjata,” ucap Djudju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Dengan profesinya itulah, lanjut dia, salah satu alasan yang mendasari Azwarmy kedapatan memiliki senjata api ilegal. Djuju menegaskan, kliennya tidak berkaitan dengan kepemilikan senjata.
Sebab, meski Kivlan merupakan seorang purnawirawan TNI, tak pernah sekali pun kliennya memiliki senjata api seperti yang dituduhkan dalam perkara. Justru Kivlan disebut telah memperingati Azwarmy untuk tidak memiliki atau menggunakan senjata api itu.
Jika Azwarmy tetap mau menggunakannya, harus dilengkapi izin kepemilikan senjata api sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kivlan mengingatkan kalau dia mau pakai itu (senjata) harus punya izin resmi," sambung Djudju.
Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Polisi telah menetapkan enam tersangka kepemilikan senjata api itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing.
Kivlan dibawa untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019). Ia mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB dan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Darurat Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelum diperiksa di Polda Metro Jaya, Kivlan diperiksa di kantor Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kini purnawirawan TNI itu masih dalam pemeriksaan penyidik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno