Menuju konten utama

22 Jam Penyidik Masih Periksa Kivlan Zen

Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen sudah diperiksa selama 22 jam mulai Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB hingga saat ini.

22 Jam Penyidik Masih Periksa Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/ama.

tirto.id - Penyidik masih memeriksa tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Senjata itu diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

"Jadwal siang ini berlanjut, pemeriksaan untuk memenuhi unsur 24 jam (menentukan putusan penahanan atau tidak usai pemeriksaan). Kemudian penyidik akan memutuskan status berikutnya," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Ia menyatakan, kliennya tidak terbukti memiliki senjata api secara fisik, tapi dia tetap menyerahkan kasus ini pada kepolisian.

"Nanti kami lihat proses pemeriksaan. Ya, (penahanan) itu kewenangan dari penyidik tentu dan kuasa hukum harus melakukan langkah-langkah pembelaan yang memang menjadi haknya tersangka," sambung Djuju.

Penyidik memeriksa Kivlan sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Djuju menyatakan, kliennya merasa kelelahan lantaran sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di kantor Bareskrim Mabes Polri.

"Karena dia puasa jadi agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim, malam ini cukup panjang. Kami mohon istirahat dahulu,” ucap Djuju.

Polisi turut menetapkan enam tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk pembunuhan tokoh nasional. Para tersangka ialah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Djuju menyatakan, Azwarmy alias AZ alias Army merupakan anak buah Kivlan Zen yang pernah menjadi ajudan atau setidaknya bekerja kepada Kivlan.

"Army ini baru saja ikut bekerja paruh waktu, ikut Kivlan sekitar tiga bulan. Dia juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api secara tidak sah," terang Djuju.

Dalam perkara ini ,Kivlan disangkakan dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Meski begitu, tersangka dan kuasa hukum tak memprotes penetapan ini.

Baca juga artikel terkait SENJATA API ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno