Menuju konten utama

Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Bukti yang Disita Polisi Bukan Molotov

Kuasa hukum membantah Abdul Basith sebagai otak sekaligus pemodal dalam rencana teror pada aksi mujahid 212 kemarin.

Kuasa Hukum Dosen IPB Sebut Bukti yang Disita Polisi Bukan Molotov
Ilustrasi bom molotov. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, Gufroni mengklaim belum pernah melihat barang bukti bom molotov yang disangkakan kepada kliennya. Ia menyebut penyidik Polda Metro Jaya belum pernah menunjukkan bukti tersebut.

"Jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar Gufroni ketika dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).

Gufroni mengatakan gambar seperti bom molotov di kediaman Basith yang beredar di media sosial merupakan botol-botol minyak jarak. Basith menjual minyak itu secara daring.

Atas dasar itu, Gufroni membantah kliennya sebagai otak sekaligus pemodal dalam rencana teror pada aksi mujahid 212.

"Menurut klien kami, yang mengarsiteki, menginisiasi dan mendanai serta hal-hal yang dituduhkan, bukanlah klien kami, tetapi beberapa orang terpandang," ujarnya.

Namun Gufroni enggan menyebut terminologi orang terpandang itu tertuju kepada siapa.

Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.

Abdul bersama sembilan tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, Sabtu (28/9/2019) kemarin.

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga artikel terkait MUJAHID 212 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan