tirto.id -
Menurut mereka tuduhan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ini tidak bisa menjelaskan secara spesifik mengenai waktu kejadian, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, dan apa hubungannya dengan perolehan suara paslon.
"Bahwa dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar," ujar anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Wayan mengatakan netralitas aparat sudah dijamin pemimpin petinggi lembaga masing-masing, yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan telegram yang memerintahkan personel Polri untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.
"Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya," ucap Wayan.
Dalam jawabannya, Tim Hukum 01 juga menjawab contoh kasus tim hukum 02 dalam tuduhan ketidaknetralan aparat, yakni terkait pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan pilpres.
Lantaran sudah dibantah langsung oleh AKP Sulman Azis, Wayan mengatakan tuduhan ketidaknetralan aparat Polri-TNI dan intelijen tidak berdasar.
Wayan juga menganggap tuduhan adanya indikasi ketidaknetralan Polri melalui akun instagram @AlumniShambar mengada-ada. Akun tersebut disebut kubu Prabowo-Sandiaga merupakan akun induk tim buzzer Polri di setiap polres, namun diyakini kubu Jokowi-Ma'ruf mengada-ngada karena akunnya yang tidak jelas pengelolaanya.
Terlebih lagi, lanjut Wayan bahwa konten yang selalu disebarkan dalam akun tersebut kebanyakan konten yang bersifat hoaks.
"Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil pilpres. Oleh karena itu dalil pemohon tersebut mengada-ada, tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan Mahkamah," pungkas Wayan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari