Menuju konten utama

Kualitas Udara Jambi Berbahaya, Pemkot Liburkan Anak Sekolah

Pemkot melakukan antisipasi untuk melindungi warga dari bahaya asap, karena kualitas udara masuk kategori berbahaya.

Kualitas Udara Jambi Berbahaya, Pemkot Liburkan Anak Sekolah
Suasana pesisir Pantai Timur Sumatera yang diselimuti kabut asap di Kampung Laut, Kuala Jambi, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (4/9/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk meliburkan anak sekolah, menyusul kualitas udara yang memasuki kategori berbahaya. Masyarakat juga diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 menunjukkan kualitas udara di daerah itu kategori berbahaya.

"Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada tanggal 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah," kata Juri bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar di Jambi, Senin (9/9) seperti dilansir dari Antara.

Ketentuan itu berdasarkan maklumat Wali Kota Jambi Nomor : 180/179 /HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap. Tujuannya adalah untuk melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap

Pemkot Jambi mengeluarkan aturan terkait proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, yang berlaku mulai hari ini Senin (9/9).

Untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari mulai dari tanggal 9-11 September 2019. Untuk siswa Sekolah Dasar kelas satu sampai kelas empat diliburkan selama dua hari dari tanggal 9-10 September 2019. Dan untuk kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada hari Senin dan Selasa.

Untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri, swasta dan tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Dan bagi kepala sekolah, guru dan staf tata usaha tetap masuk seperti biasa, serta selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumahnya masing-masing.

Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada seluruh korwil di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi, serta seluruh kepala sekolah SD, SMP dan MTS di lingkup pemerintah kota itu.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, tetapi jika harus melakukan aktivitas di luar ruangan, diharapkan dapat menggunakan masker.

"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi cuaca sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.

Kabut asap berbahaya juga menyelimuti kota Sampit pada Jumat (6/9). Pemerintah Kota Sampit juga mengeluarkan imbauan agar masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar tidak terhirup asap campur debu. Sementara Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur telah membagikan masker ke berbagai sekolah khususnya di Sampit untuk mencegah dampak buruk asap.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti