Menuju konten utama

Kronologi SBY Walkout Saat Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019

SBY memilih keluar dari barisan parade kampanye damai pemilu 2019. Dia merasa banyak aturan main yang tak disepakati.

Kronologi SBY Walkout Saat Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019
Pembacaan deklarasi kampanye damai pemilu 2019 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (23/9/2018). tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Sejumlah hal unik terjadi di deklarasi kampanye damai pemilihan umum 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Minggu (23/9/2018) pagi. Perhatian paling utama muncul dari sosok Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menyita perhatian lantaran dia pergi dari deklarasi kampanye damai sebelum rangkaian acara selesai, atau bisa dibilang: walkout.

Reporter Tirto memantau hingga pukul 07.30 WIB SBY sebetulnya masih ada di rangkaian parade. Ia duduk satu mobil dengan anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.

Akan tetapi, SBY tidak terlihat saat parade selesai dan perwakilan peserta pemilu duduk di panggung di arena Monas. Ternyata SBY pergi saat parade melintasi Jalan Medan Merdeka Barat. Dia meninggalkan acara bersama Zulkifli Hasan.

Apa alasannya? Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan bilang kalau SBY turun dan walkout karena kesal dengan KPU.

"Beliau turun dan walkout meninggalkan barisan karena melihat banyak sekali aturan main yang tak disepakati," ujar Hinca. Setelah SBY pergi, Hinca lah yang memimpin rangkaian parade Demokrat.

SBY marah karena tidak bisa menerima banyaknya bendera dan atribut partai serta pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden, terutama dari pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ia menganggap itu tak sesuai ketentuan.

Ia menganggap banyak pendukung Jokowi-Ma'ruf membawa atribut di luar yang disediakan KPU.

Karena memimpin parade partai, Hinca pun terlambat masuk ke inti acara, yakni penandatanganan deklarasi damai kampanye pemilu 2019. Ujungnya, Demokrat tidak ikut menandatangani deklarasi tersebut.

"Belum kami masuk di situ [panggung utama], acara udah selesai, sehingga deklarasi pun kami tak bisa naik. Kami tak bisa tandatangan sehingga saya telah menulis protes keras kepada Ketua KPU saudara Arief Budiman. Ketua Bawaslu sudah menjawab dan katanya sudah mengingatkan Pak Arief," kata Hinca.

Ketentuan Deklarasi Kampanye Damai

Aturan KPU sebetulnya membatasi peserta acara parade. Setiap peserta pemilu diperbolehkan membawa maksimal 100 orang. Selain itu ada pakem-pakem lain yang harus ditaati peserta. Misalnya, peserta pemilu wajib mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah buat memperlihatkan keragaman Indonesia. Peserta juga tak boleh mengenakan atribut sendiri. Semua sudah disediakan KPU.

"Peserta pemilu yang ikut karnaval tidak diperbolehkan [pakai] atribut sendiri-sendiri. Nanti atribut itu akan difasilitasi KPU berupa logo parpol, bendera merah-putih, dan bendera partai. Peserta pemilu yang mengikuti karnaval tidak diperkenankan membawa atribut sosialisasi dan kampanye sendiri-sendiri," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Sabtu (22/9/2018) kemarin.

Saat pawai berlangsung, pendukung Jokowi-Ma'ruf di dalam barisan karnaval membawa papan bertuliskan "Jokowi-Amin Indonesia Maju 01". Atribut ini bukan KPU yang menyediakan dan diprotes. Sementara di belakang rangkaian pendukung Jokowi-Ma'ruf, ada Prabowo-Sandiaga. Pendukung nomor 02 itu terlihat tak membawa atribut apa pun. Mereka cuma seragam mengenakan batik.

Di luar kawasan Monas, terpantau pula ada kelompok relawan Jokowi-Ma'ruf yang membawa bendera serta atribut sendiri. Namun mereka tidak termasuk dalam rangkaian parade resmi KPU RI. Kelompok ini yang dipermasalahkan SBY.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, keberadaan relawan di luar parade resmi tidak bisa diatur lembaganya. Akan tetapi, ia memastikan sudah mengontrol semua peserta parade di dalam barisan.

"Kami tidak bisa menuntut tiba-tiba banyak orang berdiri di pinggir jalan dan mengibarkan sesuatu. Tidak bisa membatasi. Tapi semua yang di jalur sudah diatur. Kan memang kami mengatur yang di dalam barisan," ujar Arief.

Pendapat lain disampaikan Komisioner KPU RI Viryan. Menurut Viryan, KPU pasti membersihkan semua atribut yang tak sesuai aturan jika ada di dalam rangkaian parade. Keberadaan pendukung Jokowi di luar rangkaian parade, ujar Viryan, tidak bisa dicegah dan merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindak mereka, jika terbukti ada pelanggaran kampanye yang dilakukan.

"Kami sudah berusaha membuat sebaik mungkin, memperlakukan seluruh peserta sama. Itu [yang di luar barisan resmi] di luar area kami. Yang pada area kami, kami sterilkan. Di area yang menjadi rute jalan pawai itu clear. Masyarakat semua melihat, tapi begitu keluar dari area kami lihat ada pendukung kedua kubu. Yang di dalam wilayah karnaval anggota partai," kata Viryan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino