Menuju konten utama

Kronologi Pembunuhan di Terminal Kampung Rambutan

Korban pembunuhan Imam Maulana sempat disimpan di tumpukan baju sebelum dibawa ke terminal Kampung Rambutan

Kronologi Pembunuhan di Terminal Kampung Rambutan
Ilustrasi pembunuhan. YOUTUBE

tirto.id - Sebelum dibuang di Terminal Kampung Rambutan, korban pembunuhan Imam Maulana (19) dilaporkan sempat disimpan di tumpukan baju. Setelah itu, jenazah tersebut baru diangkut oleh pelaku yang bernama Badrun (BH) ke lokasi yang ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan.

Hendy juga menyampaikan bahwa Imam yang dibebat dengan kain dan plastik tersebut dibunuh oleh Badrun karena konflik perselingkuhan. Diketahui, mereka menjalin hubungan sesama jenis, namun Imam mempunyai pacar lain dari kota Bandung.

Sebelum pembunuhan dilakukan, mereka berdua sempat bertengkar. Dalam pertengkaran tersebut, dari penelusuran sementara diketahui, Badrun kemudian membenturkan kepala Imam untuk menghabisi kekasihnya tersebut.

Korban dibunuh di tempat kerja mereka pada hari Minggu (12/11/2017) tengah malam dan baru dibawa ke Terminal Kampung Rambutan pada Selasa (14/11/2017) dini hari.

"Pelaku selanjutnya menyimpan mayat korban di sudut bagian tengah ruangan. Ditutupi dengan baju-baju laundry," ungkap Hendy, hari ini Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan bila jenazah Imam dibawa dengan sepeda motor, hingga kemudian Hendy mengklarifikasi pernyataan tersebut. Menurutnya, pelaku memesan taksi berbasis aplikasi untuk kemudian mengangkut jasad korban.

Di Terminal Kampung Rambutan, Badrun menitipkan bungkusan berisi mayat Imam kepada seorang pedagang yang berada di dekat dengan toilet. Pedagang curiga karena Badrun tak juga kembali. Ia kemudian melaporkan kepada polisi setempat. Setelah Polres Jakarta Timur melakukan pembongkaran, ternyata isinya adalah mayat.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di tempat laundry Ruko Citra Garden pada Rabu (15/11/2017) dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yulaika Ramadhani