tirto.id - Seorang mahasiswi melakukan aksi tabrak lari di Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024). Akibat aksinya itu, korban yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) tewas di tempat. Bagaimana kronologi mahasiswi tabrak lari IRT di Pekanbaru hingga tewas?
Kasus mahasiswi melakukan tabrak lari di Pekanbaru viral di media sosial. Pasalnya, pelaku yang dikonfirmasi bernama Marisa Putri (21), diduga melakukan tabrak lari usai mengonsumsi narkoba.
Akibat kejadian tersebut, warganet menggali latar belakang pelaku, termasuk asal kampus hingga alamat. Saat ini pelaku tabrak lari sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, seperti yang dikutip dari Tiribatanews Polri, Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut, Alvin mengatakan bahwa Marisa terancam pasal berlapis. Ia terancam dikenakan pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi Mahasiswi Tabrak Lari IRT Pekanbaru
Kronologi mahasiswi tabrak lari IRT Pekanbaru terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024). Kejadian berlangsung pada pagi buta, sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu, jalanan Tuanku Tambusai, tidak banyak dilalui kendaraan.
Menurut penuturan polisi, pelaku melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman ke arah Mal SKA Pekanbaru. Ia mengendarai mobil Toyota Raize warna biru, bernomor polisi BM 1959 FJ.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mobil Marisa tampak melaju kencang. Di saat yang sama, korban RM (46) melintas di jalan yang sama menggunakan motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BM 4697 JZ.
Sesampainya di depan Hotel Linda, mobil Marisa menabrak motor RM hingga terpental. Korban lantas terjatuh dengan luka parah di kepala, sementara mobil Marisa terus melaju. Mobilnya berhasil dihentikan oleh warga yang melintas dan segera diamankan.
Sementara itu, korban RM yang terluka parah segera dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil Pemeriksaan Pelaku Tabrak Lari Pekanbaru
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mahasiswi yang jadi pelaku tabrak lari di Pekanbaru positif narkoba. Masih menurut Alvin, saat kejadian berlangsung, pelaku baru saja pulang dugem dan mengonsumsi sabu.
“MP juga positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urine," kata Alvin.
Masih berdasarkan pemeriksaan polisi, Marisa mendapatkan narkoba dari rekannya bernama Tia. Saat ini, pengedar narkoba ke Marisa ikut diburu polisi menyusul kasus ini.
Di sisi lain, Marisa sebelumnya sempat membantah mengonsumsi narkoba. Melalui keterangannya, ia hanya mengaku hanya mengonsumsi alkohol saat kecelakaan terjadi.
"Nggak, saya dalam pengaruh alkohol," katanya dalam gelar perkara di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Menurutnya, efek alkohol itu menyebabkan dirinya tidak sadar saat menabrak korban. Hal itu membuatnya terus menekan pedal gas mobilnya dan menjauh dari TKP.
Masih dalam kesempatan yang sama, Marisa turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Editor: Dipna Videlia Putsanra