Menuju konten utama

Kronologi Kasus Haris dan Fatia hingga Dapat Vonis Bebas

Pembacaan vonis Haris dan Fatia dilaksanakan hari ini Senin (8/1/2024). Kronologi dugaan pencemaran nama baik kasus Lord Luhut.

Kronologi Kasus Haris dan Fatia hingga Dapat Vonis Bebas
Sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini Senin, 8 Januari 2024.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 27 November 2023, Haris Azhar dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp500 ribu, dan subside tiga bulan kurangan.

Sidang perdana kasus yang menjerat Fatia dan Haris telah berlangsung pada Senin, 3 April 2023. Kemudian, pada Kamis, 8 Juni 2023, persidangan dihadiri langsung oleh pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan.

Lalu, sidang lanjutan diselenggarakan pada Senin, 4 September 2023. Sidang tersebut menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov dan Iqbal Damanik.

Seperti diwartakan Antara News, keduanya dihadirkan dalam sidang karena Hasil Kajian Cepat yang berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua yang menjadi bahan pembicaraan yang dibahas dalam podcast atau siniar Haris Azhar dan Fatia yang berujung adanya dugaan kasus penghinaan.

Kronologi Kasus Haris dan Fatia

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris dan Fatia bermula dengan dirilisnya video siniar perbincangan di kanal YouTube Haris berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam" viral.

Kemudian, pada 22 September 2021, Haris dan Fatia dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu lantas berlanjut ke meja hijau, serangkaian sidang pun dilaksanakan.

Pada persidangan pembacaan tuntutan pada Senin, 27 November, jaksa menuntut agar video YouTube yang menjadi awal mula kasus ini untuk dihapus.

Namun, Haris dan Fatia yang meyakini bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana apapun terkait video tersebut mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Haris dalam pembelaannya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dan Fatia. Dia juga berharap supaya Majelis Hakim dapat membedakan kritikan dan hinaan. Terlebih, pembahasan yang mereka perbincangankan dalam video tersebut merujuk hasil riset.

Kasus Haris dan Fatia menyedot perhatian publik terutama di kalangan aktivis. Banyak yang menilai kasus pencemaran nama baik itu menjegal hak kebebasan berpendapat.

Sehari sebelum pembacaan vonis Haris dan Fatia, tepatnya pada Minggu, 7 Januari 2024 Antara News melaporkan, ada dua orang pegiat yang menggelar aksi mendukung pembebasan Haris dan Fatia.

Kedua orang itu mengenakan pakaian serba hitam dengan topeng putih di wajahnya. Mereka menyandang poster yang bertuliskan “kita berhak kritis!” dan “bebaskan Fatia Haris”.

Baca juga artikel terkait KASUS HARIS FATIA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Balqis Fallahnda