Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks tentang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Luhut

Di media sosial beredar informasi kalau Luhut mengancam menggugat pengacara, serta ada respon luar biasa dari prajurit Kopassus setelah sidang perdana.

Hoaks tentang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Luhut
Header Periksa Fakta Luhut Kopassus Respon Sidang. tirto.id/Fuad

tirto.id - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti diseret ke meja hijau setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan keduanya atas kasus pencemaran nama baik dirinya.

Kasus ini adalah buntut dari video di kanal YouTube milik Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN Juga Ada 1!" yang diunggah bulan Agustus 2021.

Dalam sidang perdana pada Kamis (8/6/2023), terdapat beberapa peristiwa, mulai dari kesaksian Luhut, hingga kericuhan saat kuasa hukum dilarang masuk ruang sidang.

Sejumlah isu dari sidang pun menjadi bahan perbincangan di media sosial, salah satunya diangkat oleh akun Facebook "Seputar Netizen". Akun tersebut mengunggah video dengan narasi yang menyebut kemarahan Luhut dan reaksi dari prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

"Wah wah wah, Luhut marah di persidangan saat jadi saksi Haris Azhar. Dia sebut mantan prajurit Kopassus, hingga sabar ada batasnya. Dia juga ancam akan gugat pengacara dengan pencemaran nama baik dan kejadian ini mendapat respon luar biasa dari prajurit-prajurit Kopassus," begitu pesan yang disampaikan narator di awal video.

Foto Periksa Fakta Luhut Kopassus Respon Sidang

Foto Periksa Fakta Luhut Kopassus Respon Sidang. foto/hotline periksa fakta tirto

Sampai dengan Rabu (14/6/2023), video yang sudah tayang selama kurang lebih empat hari itu telah diputar sebanyak 148 ribu kali, serta mendapatkan sekitar 1.700 tanda suka dan 211 komentar.

Lalu, benarkah klaim kemarahan Luhut yang mengancam akan menggugat pengacara? apa benar ada respons dari prajurit Kopassus

terkait kejadian dalam sidang perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti?

Penelusuran Fakta

Tim riset Tirto menyaksikan keseluruhan video berdurasi 10 menit 38 detik tersebut. Hasilnya, kami menemukan mayoritas isi konten adalah berupa potongan klip dari proses persidangan. Rangkaian klip disusun sedemikian rupa untuk mendukung narasi kemarahan Luhut dan keramaian proses sidang.

Footage dipotong dari dokumentasi lengkap proses persidangan, salah satunya yang dipublikasikan Kompas.com.

Terdapat juga cuplikan kericuhan di depan ruang sidang. Kejadian ini sempat didokumentasikan Kompas.com dalam video berikut.

Dari potongan yang ada, terlihat bahwa kemarahan Luhut adalah karena dirinya disebut sebagai penjahat. Ia tidak mengancam menggugat pengacara. Tidak ada pula respon dari prajurit Kopassus seperti yang dinarasikan di bagian awal video.

Sementara terkait kericuhan—sebagaimana yang dijelaskan dalam video asli—itu adalah momen di depan ruang sidang ketika rombongan kuasa hukum Haris dan Fatia dilarang masuk saat pihak aparat dan pengadilan menutup pintu.

Lebih lanjut, di bagian tengah video yang diunggah akun Facebook "Seputar Netizen", terdapat narator yang menyampaikan informasi.

Hasil dari transkrip menunjukkan, informasi yang disampaikan berasal dari artikel detik.com berjudul "Menko Marves Luhut Tegaskan Tak Terima Disebut Lord di Sidang Haris-Fatia".

Serupa dengan cuplikan video sebelumnya, artikel ini menceritakan kesaksian Luhut saat proses persidangan. Tidak ada respon dari prajurit Kopassus seperti yang diklaim oleh unggahan akun Facebook "Seputar Netizen".

Dari hasil penelusuran di mesin pencarian dan pemberitaan media, tidak ditemukan juga tentang informasi soal prajurit Kopassus yang merespon sidang pencemaran nama baik Luhut ini.

Tidak ada pula bahasan lebih lanjut atau fakta yang mendukung klaim Luhut akan menggugat pengacara.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta menunjukkan, tidak ada satu pun informasi yang membahas tentang ancaman Luhut menggugat pengacara ataupun respon dari prajurit Kopassus tentang kejadian ini.

Oleh sebab itu, bisa disimpulkan klaim Luhut mengancam menggugat pengacara dan respon luar biasa dari prajurit Kopassus terkait persidangan ini adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Shanies Tri Pinasthi