Menuju konten utama

Kriteria Pelamar Formasi PPPK Kemenag 2024 dan Jenis Kebutuhan

Simak tahapan pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dan kriteria pelamar yang dibutuhkan oleh instansi.

Kriteria Pelamar Formasi PPPK Kemenag 2024 dan Jenis Kebutuhan
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 telah berlangsung sejak 21 Oktober hingga 4 November 2024 mendatang.

Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum untuk PPPK. Selain itu PPP berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Kriteria Pelamar dan Jenis Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, ada dua kategori pelamar yang telah ditetapkan.

Kategori pertama untuk PPPK Kemenag 2024 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sedangkan kategori kedua pelamar PPPK Kemenag 2024 diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan database Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Jumlah Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Kemenag 2024

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 89.781 formasi.

Rentang penghasilan PPPK Kemenag 2024 tergantung dari jabatan dan golongan masing-masing pelamar. Berikut ini merupakan rentang penghasilan PPPK Kemenag 2024:

1. Jabatan Pelaksana: Rp1.938.500 - Rp6.131.500

2. Jabatan Fungsional:

a. Jabatan Fungsional jenjang Keterampilan: Rp2.858.800 - Rp5.560.800

b. Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp3.203.600 - Rp6.984.600

c. Jabatan Fungsional Ahli Muda/Lektor: Rp3.480.300 - Rp7.261.300

Tahapan Seleksi PPPK Kemenag 2024

Seluruh pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) harus melewati sejumlah tahapan seleksi yang telah ditentukan, yaitu:

1. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, seluruh pelamar PPPK Kemenag 2024 akan diverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia menilai sanggahan pelamar dan memutuskan menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah. Alasan dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2. Seleksi Kompetensi

Pelamar PPPK Kemenag 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi. Tahap ini, pelamar akan mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50% yang terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.

Pelamar PPPK Kemenag 2024 juga harus mengikuti ujian Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50 persen.

3. Hasil Akhir

Pelamar PPPK Kemenag 2024 dinyatakan lulus berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra