Menuju konten utama

KPUD Instruksikan Mandala Shoji Dicoret dari Daftar Calon Tetap

KPUD Jakarta memerintahkan kepada KPPS untuk mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap pada Pileg 2019.

KPUD Instruksikan Mandala Shoji Dicoret dari Daftar Calon Tetap
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan menginstruksikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama caleg Mandala Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT) di Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2.

Alasan KPUD, Mandala terbukti melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah dalam kampanye yang dilakukan di sekitar Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPPS yang ada di dapil dia agar mencoret namanya dari DCT. Kami masih menunggu keputusan dari KPU untuk mencoret nama dia," kata Ketua KPUD DKI, Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019).

Pencoretan nama Mandala Shoji itu, lanjut Betty, mengacu kepada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 31 Tahun 2019 dan pencoretan dilakukan berdasarkan keputusan bersama.

"Pencetakan DCT sudah terjadi dan kalau kami coret berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," ujar dia.

Mandala Shoji divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemilu 2019. Pengajuan banding Mandala di Pengadilan Tinggi ditolak oleh majelis hakim yang memperkuat putusan pengadilan negeri.

Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari lalu. Ia sebelumnya dicari untuk eksekusi vonis dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Pria bernama asli Mandala Abadi ini adalah calon anggota DPR dari PAN.

Namun pengacara Shoji, Elsa Syarif, membantah kliennya melarikan diri dan bukan buronan. "Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu tidak benar, karena sampai detik ini kami sudah cek tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang, jadi tidak benar untuk buron," kata Elsa.

Elsa menyatakan langkah Shoji ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan inisiatifnya sendiri. "Ini adalah insiatif Mandala yang saya dukung untuk datang, ini bukan penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," kata Syarif.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH