tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan merupakan yang paling lama prosesnya.
Sebab, di tahap itu, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas, hingga saksi.
Akibatnya, kata dia, kerap dilakukan verifikasi ulang terhadap data yang ada di formulir C1 dengan hasil penghitungan suara.
"Di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi, itu memang adanya di kecamatan," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Menurut Pramono, KPU sudah meminta seluruh persoalan terkait rekapitulasi suara diselesaikan secara bersama atau partisipatoris. Meski begitu, ia memaklumi adanya perdebatan dan menganggap hal ini sebagai bagian dari dinamika dalam rekapitulasi suara.
Dia meyakini, jika rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah matang dan seluruh persoalan telah diselesaikan, penghitungan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bisa berlangsung lebih cepat dan tuntas sebelum 22 Mei 2019.
"Jadi kalau di level kecamatan proses rekapitulasi sudah matang dalam artian seluruh permasalahan itu sudah diselesaikan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional itu bisa lebih cepat," ujarnya.
Pramono KPU pun tidak menyiapkan opsi lain seandainya rekapitulasi suara tak berjalan sesuai dengan jadwal karena optimistis hasil pemilu bisa diumumkan paling lambat 22 Mei mendatang.
"Sejauh ini kita masih optimis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sesuai jadwal," ujar dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom