Menuju konten utama

KPU Ungkap Potensi Manipulasi Saat Rekapitulasi Suara Pilkada 2018

KPU mengimbau para saksi menjadikan Formulir C1 dari KPU sebagai satu-satunya pedoman dalam menghitung suara di sebuah TPS.

KPU Ungkap Potensi Manipulasi Saat Rekapitulasi Suara Pilkada 2018
Petugas operator penghitungan cepat melakukan proses rekapitulasi surat suara Pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/6/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap celah-celah yang berpotensi digunakan untuk memanipulasi hasil Pilkada 2018 oleh pihak tertentu. Potensi manipulasi bisa terjadi saat rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU RI Viryan berkata, ada kemungkinan manipulasi hasil rekapitulasi suara terjadi saat pemungutan suara. Untuk mencegahnya, KPU mengimbau para saksi menjadikan Formulir C1 dari KPU sebagai satu-satunya pedoman dalam menghitung suara di sebuah TPS.

"Kadang-kadang begini, ada juga pihak tertentu dalam teknis kerjanya itu menggunakan rekap sendiri. Itu tidak bisa digunakan, harus dari rekap C1 dari KPU yang diterima oleh saksi di TPS," ujar Viryan di kantornya, Jumat (29/6/2018).

Penyelenggara pemilu di tingkat pusat juga mengingatkan jajaran di daerah untuk selalu berkoordinasi dengan KPU di tingkat atas untuk mengatasi hal-hal di luar ketentuan selama penghitungan suara berlangsung.

Menurut Viryan, penyelenggara di lapangan harus hati-hati mengambil keputusan ihwal hasil pemilihan. Mereka juga diingatkan untuk hanya menjadikan C1 sebagai pedoman menentukan hasil pemungutan suara di suatu daerah.

"Kemudian, ada potensi sejumlah pihak memanipulasi di tingkat kecamatan. Kami menghimbau masyarakat silakan hadir menyaksikan dengan sungguh-sungguh," kata Viryan.

Penyelenggara berharap masyarakat dapat aktif mengawasi proses rekapitulasi suara hingga penetapan hasil pilkada dilakukan nanti. Menurut Viryan, terbuka kemungkinan masyarakat mengoreksi hasil rekapitulasi jika bukti yang mereka kantongi mengenai dugaan kecurangan kuat, dan bisa ditunjukkan ke petugas di lapangan.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2018 akan dilakukan hingga 9 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan menetapkan hasil pilkada di 171 daerah.

Hingga kini, ada beberapa daerah yang belum menyelenggarakan pilkada sesuai jadwal semestinya. KPU masih merekap di daerah mana saja pemungutan suara yang terkendala atau berpotensi diulang pelaksanaannya.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra