Menuju konten utama

KPU Tetapkan Pembagian Zonasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019

Prabowo-Sandiaga dan partai pengusungnya akan memulai kampanye di Zona A, sementara Jokowi-Ma'ruf dan partai pengusung akan memulai kampanye di Zona B.

KPU Tetapkan Pembagian Zonasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019
Suasana pengundian zonasi kampanye rapat umum Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama perwakilan partai politik peserta pemilu dan pasangan calon presiden-wakil presiden telah menyepakati pembagian zonasi untuk pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2019.

Kampanye dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Undian dilakukan oleh masing-masing perwakilan dari tim sukses dan Ketua KPU, Arief Budiman.

Dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin diwakili oleh Direktur Program Kampanye Arya Bima sementara dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diwakili oleh Direktur Eksekutif BPN Sudaryono.

Hasilnya, Prabowo-Sandiaga dan partai pengusungnya akan memulai kampanye di Zona A, sementara Jokowi-Ma'ruf dan partai pengusung akan memulai kampanye di Zona B.

"Hasil pengundian zonasi hari pertama kampanye rapat umun yang dimulai tanggal 24 maret 2019 Zona A akan dimulai oleh BPN 02 dan ZONA B akan dimulai oleh TKN 01," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Zona A meliputi daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Sementara, Zona B terdiri dari daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.

Nantinya kedua paslon dan partai politik pengusung akan saling bertukar posisi setiap dua hari sekali hingga tanggal 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan.

Zonasi ini diberlakukan agar peserta pemilu, tertib dalam berkampanye. Setiap peserta pemilu, dalam hal ini adalah partai politik dan kandidat capres-cawapres, tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama.

Melalui pengundian ini, KPU juga telah mengatur partai politik untuk mendapatkan jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan capres-cawapres yang didukungnya.

"Sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama, peserta pemilu berkampanye di dua zona," ucap Arief.

Khusus Partai Garuda yang tak mendukung salah satu paslon dalan Pilpres 2019, KPU memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengambil undian.

Hasilnya mereka akan memulai kampanye di Zona A bersama Jokowi-Ma'ruf dan partai pendukungnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari