Menuju konten utama

KPU Tegaskan Warga yang Masuk DPT Dapat Gunakan Hak Pilih

KPU menegaskan bahwa warga yang masuk dalam DPT boleh menggunakan hak pilihnya.

KPU Tegaskan Warga yang Masuk DPT Dapat Gunakan Hak Pilih
Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Komisioner KPU RI Viryan bersama Anggota KPU Jakarta Pusat Yose Rizal memantau proses pemungutan suara di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Mereka melakukan pemantauan proses pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. tirto.id/Taher.

tirto.id - Anggota KPU Jakarta Pusat Yose Rizal mengungkapkan bahwa warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Hal itu diungkapkan Yose dalam menanggapi persoalan adanya dugaan larangan menggunakan hak pilih akibat dugaan KTP yang sudah tidak berlaku di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017), yang menimpa Berlian Sitorus. Menurut Yose, Berlian tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS 17 karena masuk dalam DPT.

"Sebenarnya tidak masalah selama dia tercantum dalam DPT maka dia sudah terekam di kelurahan, di dukcapil. Ketika sudah terekam, sebetulnya boleh pilih," ujar Yose.

Dalam kronologis yang diperoleh Yose, Berlian sebelumnya ingin menggunakan hak pilih di TPS 17. Namun, perempuan yang terdaftar tinggal di RT 01 RW 04 Petamburan itu tidak jadi memilih karena ada polemik saat ingin memilih.

"Entah kenapa ada gonjang-ganjing antara paslon 2 atau lingkungan sekitar tps maka orang tersebut tertekan untuk tidak memilih sementara akhirnya dia pulang," ujar Yose.

Meskipun sempat tidak menggunakan hak pilih, Berlian akhirnya tetap menggunakan hak pilihnya di TPS 17. Ia pun kembali ke TPS 17 untuk menggunakan hak pilih. Perempuan kelahiran tahun 67 itu pun akhirnya berhasil menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra‎ mengapresiasi langkah panitia yang akhirnya menggunakan hak pilih. Ia menegaskan, permasalahan Berlian tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketidakpahaman proses pelaksanaan pemilukada.

"Sudah bagus karena itu kan persoalan sosial karena ‎ketidakpemahaman masyarakat terhadap teknis kepemiluan," ujar Ilham saat ditemui di TPS 17, Petamburan, Jakarta.

Ilham mengatakan, Berlian kini sudah menggunakan hak pilihnya. Ia menilai, perempuan yang mempunyai NIK 3171076701670002 itu tetap berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Ilham menegaskan, semua warga DKI Jakarta tetap bisa menggunakan hak pilih selama terdaftar di DPT.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Kala itu, ada seorang warga ber-KTP RT 01, RW 04 Petamburan, Jakarta bernama Berlian Sitorus tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS 17. Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang menjadi tempat pencoblosan Imam Besar FPI Habib Rizieq itu sempat meminta Berlian untuk tidak menggunakan hak pilih lantaran menggunakan identitas KTP lama.

Perempuan kelahiran tahun 1967 itu pun sempat mengurungkan niat untuk menggunakan hak pilih akibat ujaran dari sejumlah warga yang berada di dekat TPS. Informasi tersebut sampai ke telinga Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Petamburan. Ketua PPS Petamburan, Wiwin Twinarti, berusaha menjelaskan kepada warga yang kesal bahwa orang tersebut boleh memilih.

"Sesuai aturan main, kita selama orang terdaftar di DPT, mereka tetap punya hak pilih," ujar Wiwin di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Pernyataan Wiwin membuat warga kesal. Mereka pun komplain lantaran warga tersebut tetap bisa menggunakan hak pilih meskipun KTP yang sudah tidak berlaku. Kericuhan semakin memanas lantaran ujaran Wiwin terus mengarah mendukung agar orang tersebut tetap memilih. Akhirnya aparat pun langsung berusaha mengamankan Wiwin.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora