Menuju konten utama

KPU: Tak Semua Iklan yang Ada Jokowi atau Prabowo Termasuk Kampanye

Saat ini para peserta pemilu belum boleh memasang iklan kampanye di media massa.

KPU: Tak Semua Iklan yang Ada Jokowi atau Prabowo Termasuk Kampanye
Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo (kedua kanan)-Ma'ruf Amin (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri)-Sandiaga Uno (kedua kiri), berbincang usai pengundian nomor urut Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut iklan yang menampilkan citra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Prabowo Subianto, atau peserta pemilu lain tak bisa serta merta disebut sebagai pariwara kampanye.

"Iklan kalau ada Pak Jokowinya belum tentu iklan kampanye. Iklan kalau ada gambar Pak Prabowo belum tentu iklan kampanye. Itu lah yang saya maksudkan, tidak semua iklan itu dimaknai iklan kampanye. Memang tipis sekali [bedanya] meskipun dunia tahu bahwa ini iklan politik," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Selasa (2/10/2018).

Penjelasan itu diberikan Wahyu karena saat ini para peserta pemilu belum boleh memasang iklan kampanye di media massa. Waktu penayangan iklan kampanye yang diatur KPU RI, sesuai isi UU Pemilu, diizinkan pada 24 maret 2019. Pemasangan iklan kampanye diperbolehkan selama 21 hari hingga 13 April 2019.

Menurut Wahyu, peserta pemilu bisa beriklan jika pariwara yang tampil tak sesuai definisi kampanye sesuai UU Pemilu. Jika iklan yang dimaksud tak seperti definisi kampanye, maka perkara tersebut tak bisa diartikan sebagai iklan kampanye.

"Kalau iklannya bukan iklan kampanye, dia mau kerja sama, mandiri, boleh," kata Wahyu.

"Kampanye adakah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pelaksana yang menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri untuk meyakinkan pemilih. Semua iklan yang ada kategori itu termasuk iklan kampanye," tambahnya.

KPU mengakui ada batas tak jelas antara iklan biasa dan kampanye di media massa. Karena itu, KPU bersama Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers akan menandatangani nota kesepahaman soal iklan di media massa selama Pemilu 2019 pada Rabu (3/10/2018).

"Itu lah yang seringkali dimanfaatkan wilayah grey area itu oleh peserta pemilu. Ini lah kenapa kemudian KPU bermitra dengan KPI dan Dewan Pers untuk atasi masalah seperti itu," tuturnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra