tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2019. Hasilnya, ada 185.639.674 orang yang masuk dalam DPS pemilu 2019.
Penetapan dilakukan usai KPU RI menerima data DPS dari 4 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Penyelenggara juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara untuk pemilu 2019 sebesar 801.838.
"Setelah DPS ditetapkan kami melakukan tahapan perbaikan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu kegiatan menetapkan DPT [Daftar Pemilih Tetap] pada Agustus," ujar Komisioner KPU RI Viryan di Kemang, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Pemilu 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Masa pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri akan jatuh lebih cepat, yakni pada 8-14 April 2019.
DPS pemilu 2019 disusun berdasarkan DPT pilkada 2018 ditambah pemilih pemula dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Perbaikan DPS akan berlangsung hingga 21 Juli 2018. Setelah itu, KPU RI menetapkan DPSHP dan masa perbaikannya dilakukan hingga 12 Agustus 2018.
Pada pemilu 2019, warga tak bisa lagi menggunakan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP sebagai identitas untuk memilih. Ketentuan yang mengatur larangan itu ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena kondisi itu, Viryan menyebut bahwa KPU RI telah mendapat janji dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa perekaman dan pencetakan e-KTP bagi seluruh warga akan selesai akhir tahun ini.
"Harapan kami demikian, sehingga kekhawatiran masyarakat kalau belum punya e-KTP tidak terjadi," ujar Viryan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora