Menuju konten utama

KPU Resmikan Ruangan Pusat Informasi Penghitungan Suara Pemilu 2019

KPU RI meresmikan ruang pusat informasi penghitungan suara dan rekapitulasi suara Pemilu 2019.

KPU Resmikan Ruangan Pusat Informasi Penghitungan Suara Pemilu 2019
Siluet Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah (kanan) di depan layar monitor yang menampilkan hasil hitung suara Pilpres 2019 di kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). Antara/Sugiharto Purnama

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meresmikan ruangan pusat informasi rekapitulasi suara dan penghitungan suara Pemilu 2019 sebagai wadah publik untuk mengetahui segala hal perkembangan informasi terbaru terkait pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Ruangan ini silakan dimanfaatkan oleh para stakeholder pemilu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Arief menyatakan, ruangan tersebut akan dibuka untuk umum sejak diremikan hingga akhir penghitungan rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang.

"Mulai hari ini sampai dengan nanti jadwal akhir rekapitulasi di tingkat nasional tanggal 22 Mei 2019, ruangan ini terbuka untuk publik," ujarnya.

Arief menuturkan, pihaknya siap membuka diri dalam menerima kritik dan saran apabila terjadi kesalahan memasukkan data hasil penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Kami akan melakukan pengecekan apabila terjadi kesalahan input data, kemudian melakukan perbaikan berdasarkan dokumen yang ada," ucapnya.

Ruangan tersebut terletak di halaman Gedung KPU RI, jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Terdapat beberapa layar monitor yang menampilkan data realtime terkait hasil hitung cepat yang dilakukan KPU Kabupaten dan Kota berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan di masing-masing TPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan Misbah yang juga hadir dalam peresmian gedung tersebut berharap agar pelaksanaan hasil penghitungan dan rekapitulasi secara nasional oleh KPU RI itu berjalan tertib.

Apabila nanti ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi, lanjut dia, bisa diselesaikan pada level bawah dengan menyertakan bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ketika ada catatan keberatan, maka bisa diselesaikan pada level paling bawah. Jangan menunda persoalan, tidak diselesaikan di bawah, tapi menjadi residu nanti di tingkat atas," jelasnya.

Merujuk situs resmi pemilu2019.kpu.go.id milik KPU RI pada 20 April 2019 hingga pukul 14.45 WIB, data perhitungan suara Pilpres 2019 yang masuk berasal dari 37.818 dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.

Data hasil penghitungan suara sementara merilis, pasangan Jokowi-Ma'ruf lebih unggul dibandingkan lawannya Prabowo-Sandi.

Jokowi-Ma'ruf meraih 54,88 persen dengan jumlah perolehan 3,97 juta suara, sementara Prabowo-Sandi meraih 45,12 persen dengan jumlah perolehan 3,26 juta suara.

Adapun data Pileg 2019 menyebutkan perhitungan suara yang masuk berasal dari 17.525 dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.

PDIP meraih suara terbanyak dengan perolehan 20,57 persen, lalu posisi kedua ditempati Golkar dengan perolehan suara 13,34 persen dan tempat ketiga diisi oleh Gerinda yang meraih 11,09 persen suara.

Data itu bersumber dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang merupakan penghitungan resmi KPU RI menggunakan pemindaian form C1 dari setiap TPS di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri