Menuju konten utama

KPU Ragukan Kemampuan Pemantau Asing Pantau TPS se-Indonesia

"Apakah para pemantau asing itu mampu meng-cover semua TPS tersebut?" kata Pramono.

KPU Ragukan Kemampuan Pemantau Asing Pantau TPS se-Indonesia
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons ramainya desakan untuk menghadirkan pemantau asing dari negara lain untuk memantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, tak mudah menempatkan pemantau asing di Indonesia.

Pasalnya, KPU harus mengatur dan menempatkan mereka agar bisa memantau jalannya Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahmya mencapai 809.500 se-Indonesia.

"Apakah para pemantau asing itu mampu meng-cover semua TPS tersebut?" kata Pramono kepada reporter Tirto, Senin (25/3/2019).

Pramono pun meragukan kemampuan pemantau asing untuk bisa memantau ratusan ribu TPS di seluruh Indonesia. Namun, ia mengapresiasi adanya kelompok-kelompok masyarakat sipil domestik yang selama ini sudah siap menempatkan pemantau dalam jumlah lumayan besar.

"Keberadaan pemantau domestik ini jauh lebih pantas didukung karena memberdayakan potensi lokal menjadi pemantau-pemantau independen dan sadar pentingnya pemilu jurdil," pungkas Pramono.

Desakan untuk menghadirkan pemantau asing sebelumnya ramai diperbincangkan di Twitter dengan tanda pagar #INAelectionobserverSOS sejak Minggu (24/3/2019) malam kemarin.

Tagar tersebut diisi berbagai cuitan wargnet yang meminta hadirnya pemantau internasional ikut memantau Pemilu 2019. Keinginan mereka ini didasari karena penyelenggara pemilu saat ini dinilai tidak independen, serta khawatir Pemilu 2019 berlangsung tak adil dan tak jujur.

Namun, Pramono mengatakan, tanpa didesak, pemantau asing dari luar negeri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai aturannya pemantau asing itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketentuan tentang pemantau Pemilu terdapat pada Pasal 351 dan Pasal 360 Undang-undang No. 7 Tahun 2017. Namun, ada juga pemantau Pemilu yang memang sengaja diundang oleh KPU tanpa harus melewati proses tersebut.

Di sisi lain, Pramono menilai, semakin banyak pemantau, baik asing maupun domestik justru semakin positif untuk mencegah kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Pramono, kehadiran pemantau asing dan domestik juga memberi legitimasi atas proses dan hasil-hasil pemilu.

"Karena mereka bisa memberikan opini alternatif, selain yang diklaim secara sepihak oleh penyelenggara atau kontestan," ucap Pramono.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto