tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memganggap faktor sosialisasi yang kurang bukan menjadi sebab banyaknya pelanggaran dilakukan peserta pemilu selama sebulan awal masa kampanye.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, KPU Wahyu Setiawan, peraturan KPU tentang kampanye sudah disosialisasikan secara memadai kepada parpol secara berjenjang.
Sosialisasi berjenjang dilakukan mulai tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota. "Jadi bukan masalah sosialisasi yang kurang, tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Wahyu curiga banyaknya pelanggaran pemilu muncul karena faktor peserta. Dia mencontohkan, selama ini peserta pemilu masih banyak melakukan kampanye dengan metode pemasangan APK. Padahal, ada metode lain yang dimungkinkan dan berpotensi minim melanggar aturan jika diterapkan peserta pemilu.
"Sebenarnya desain aturan KPU itu mendorong agar peserta pemilu itu perbanyak forum-forum dengan pemilih. Lah forum-forum dialog melalui kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, itu tampaknnya dalam pantauan KPU masih belum optimal," katanya.
Hingga kini ada 309 dugaan pelanggaran yang ditemukan dan atau dilaporkan ke Bawaslu. Berdasarkan data Bawaslu RI, 110 dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, ada 199 dugaan pelanggaran hasil temuan pengawas pemilu di daerah.
Berdasarkan jenisnya, dugaan pelanggaran paling banyak adalah administrasi. Ada 128 dugaan pelanggaran administrasi yang sudah muncul sejak masa kampanye dimulai.
Kemudian, ada 53 kasus yang sudah terbukti bukan pelanggaran. Sementara 39 kasus masih dalam penanganan Bawaslu di daerah.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Irwan Syambudi