tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merekapitulasi data sementara soal dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye. Hasilnya, sudah ada 309 dugaan pelanggaran yang ditemukan dan/atau dilaporkan sejauh ini.
Berdasarkan data Bawaslu RI, 110 dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, ada 199 dugaan pelanggaran hasil temuan pengawas pemilu di daerah.
"Memang tidak mudah ini karena kan pelanggaran pemilu itu banyak kategorinya. Ada administrasi, pidana, kode etik," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Rabu (24/10/2018).
Berdasarkan jenisnya, dugaan pelanggaran paling banyak adalah administrasi. Ada 128 dugaan pelanggaran administrasi yang sudah muncul sejak masa kampanye dimulai 23 September lalu.
Kemudian, ada 53 kasus yang sudah terbukti bukan pelanggaran. Sementara 39 kasus masih dalam penanganan Bawaslu di daerah.
"Paling banyak [pelakunya] peserta pemilu. Kedua oleh tim kampanye. Peserta itu tidak dipilah lagi, baik caleg maupun tim kampanye," kata Ratna.
Ada 134 dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Kemudian, 54 dugaan pelanggaran dilakukan anggota tim sukses.
"Ya cukup tinggi. Sebab bagi kami kan inginnya pemilu tidak ada pelanggaran. Ini masih ada 6 bulan lagi sehingga kami harapkan malah nanti berkurang, bukan malah bertambah," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto