Menuju konten utama

KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu Ganjar dan Anies

KPU meminta MK menolak seluruh dalil tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Kubu Ganjar dan Anies
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pri.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Permintaan tersebut disampaikan dalam penyerahan Kesimpulan KPU ke MK hari ini. Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, seluruh dalil Pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.

"KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa," kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Di sisi lain, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus Tingkat Kecamatan Seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim Konstitusi pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," ucap Afifuddin.

Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan bahwa selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil Permohonan Pemohon baik perkara 1 maupun perkara 2. Selain itu, KPU juga telah menyerahkan sebanyak 139 alat bukti untuk 2 perkara, dengan rincian perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sebanyak 71 alat bukti.

Alat bukti KPU tersebut, kata dia, berisi dokumen-dokumen terkait proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat, serta dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu.

KPU juga menyerahkan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024.

"KPU juga menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," tutup Afifuddin.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai proses Pilpres 2024 cacat lantaran penuh dengan pelanggaran. Karena itu, hasil Pilpres 2024 tergolong tidak sah. Dengan alasan tersebut, mereka lalu meminta perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 dinihilkan.

"Kenapa kami memberikan angka 0 untuk perolehan paslon 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran tidak menghasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," urai Todung usai memberikan kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Todung menegaskan bahwa para hakim MK perlu mempertimbangkan permohonan tim paslon 03 terkait menihilkan suara paslon 02 pada Pilpres 2024. Selain itu, timnya menilai pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur soal pemungutan suara kembali. Waktu serta anggaran pun telah disiapkan untuk pemungutan suara ulang.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi