tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengakui adan kesalahan memasukkan data saat rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Pramono menjelaskan, ada 5 formulir C1 pada 5 provinsi yang mengalami kesalahan input data. Ia memastikan, kesalahan entry data itu, karena human error dan bukan disebabkan serangan siber atau pembajakan.
"Terkait dengan beredarnya informasi salah input di Situng KPU, memang informasi itu sudah masuk di kami. Masuk di 5 daerah, 1 TPS masing-masing di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau dan Jakarta Timur," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).
Meski demikian, ia menjamin data tersebut segera dikoreksi oleh KPU di daerah.
"Informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kami. Itu langsung kami teruskan ke KPU masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," tutur Pramono.
Sebab, lanjut Pramono, mekanisme input data dalam server tersebut berasal dari rekapitulasi setiap TPS yang dibawa ke tingkat kecamatan.
Di tingkat kecamatan, bukti rekapitulasi hasil suara di TPS itu sudah dipegang saksi masing-masing paslon dan parpol.
Setelah itu, barulah suara di kecamatan kemudian direkap di tingkat kabupaten/kota dan di sana lah input data dilakukan oleh KPU masing-masing daerah ke dalam server.
"Sebagian hasil rekapitulasi kan diserahkan ke saksi-saksi paslon, saksi parpol juga ke pengawas pemilu, nanti ada satu salinan lagi yang langsung dibawa ke kabupaten/kota dan itu yang nanti dilakukan scan upload dan entry," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali