tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan memberi teguran tertulis kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu.
Teguran dilayangkan kepada Sudrajat-Syaikhu, karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi saat debat publik putaran kedua Pilkada 2018 Jawa Barat, Senin (14/5/2018) malam.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat berkata, teguran tertulis akan disampaikan Rabu (16/5/2018).
"Kami sudah putuskan bahwa paslon nomor 3 lakukan pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara debat. Jadi kami membatasi diri [memberi sanksi] pada soal itu," kata Yayat melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).
Sanksi bagi Sudrajat-Syaikhu muncul karena mereka menimbulkan kericuhan di penghujung debat publik kedua Pilkada 2018 Jawa Barat. Keributan timbul setelah mereka menyebut slogan "2019 Ganti Presiden" pada sesi penutup.
Pasangan yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN itu juga membawa sebuah kaus ke atas panggung. Baju bertuliskan "2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN" itu dibentangkan usai mereka menyampaikan pernyataan terakhir.
Menurut Yayat, KPU Jawa Barat telah melarang semua kandidat membawa atribut atau alat peraga kampanye (APK) yang bersifat provokatif ke arena debat. Larangan itu diklaimnya kerap disampaikan ke empat pasangan calon di Pilkada Jawa Barat.
Sudrajat-Syaikhu disebut melakukan dua pelanggaran. Pertama, mereka membawa alat peraga ke arena debat. Kedua, pasangan itu menyampaikan pernyataan yang tak sesuai tema debat publik.
"Soal [dugaan pelanggaran] kampanye nanti menjadi ranah Bawaslu. Jadi kami mengambil keputusan ini pada konteks prosedur debat kandidat," kata Yayat.
KPU Jawa Barat membantah tudingan bahwa mereka lalai sehingga pasangan Sudrajat-Syaikhu dapat membawa dan membentangkan kaus di atas panggung debat. Akan tetapi, Yayat mengakui bahwa pihaknya kecolongan saat insiden terjadi.
Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia telah menyatakan bahwa, pihaknya juga akan menilai apakah tindakan Sudrajat-Syaikhu melanggar aturan kampanye atau tidak.
"UU Pilkada dan aturan teknisnya itu kan [mengatur] pelanggaran itu ada beberapa jenisnya, sanksinya juga demikian. Karena debat masuk wilayah kampanye, ada larangan di Pasal 69 UU Pilkada, salah satunya tak boleh menghasut, mengadu domba. Apakah kemudian peristiwa ini memenuhi unsur itu atau tidak nanti harus dikaji dulu," ujar Yusuf kepada Tirto.
Ada 11 larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 69 UU Pilkada. Salah satu larangan, seperti disebutkan Yusuf, adalah "melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat."
Berdasarkan beleid itu, sanksi pidana penjara 3-18 bulan dan/atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta dapat dikenakan pada pelanggar. Aturan itu tertulis di Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada.
"Kalau pelanggaran administrasi maka Bawaslu Jawa Barat akan [...] mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran terhadap yang melakukan pelanggaran. Kalau ada unsur pidana, prosesnya di kepolisian dan jaksa, Sentra Gakkumdu [Penegakkan Hukum Terpadu]," ujar Yusuf.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo