tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kecolongan soal adanya kaos #2019GantiPresiden yang dibawa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Debat Publik Pilkada Jawa Barat 2018, Senin (14/5/2018) malam.
"Kenapa sampai ada yang bisa membawa kaos? Ini kan semuanya harus bisa menjaga suasana. Saya kok merasa ini panitia atau KPU-nya kecolongan," ujar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Selasa (15/5/2018).
Kaos yang dibawa Sudrajat-Syaikhu ke panggung debat memunculkan polemik. Pakaian itu ditunjukkan saat pasangan yang diusung Gerindra, PAN, dan PKS itu menyampaikan pernyataan penutup.
Setelah kaos itu dibentangkan, penonton langsung gaduh dan ricuh. Para kader PDIP yang mendukung pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan, serta penonton lain yang mendukung Presiden Joko Widodo, tak terima dengan perbuatan Sudrajat-Syaikhu.
Kegaduhan penonton coba ditenangkan pembawa acara dan Ketua KPU Jawa Barat, tapi tak berhasil. Sampai akhirnya TB Hasanuddin-Anton ikut menenangkan para penonton.
Afifuddin memperkirakan masalah di debat terbuka semalam berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu. Akan tetapi, Bawaslu pusat akan menunggu hasil kajian yang dilakukan pengawas pemilu di Jawa Barat sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Kalau dari ranah sisi yang mungkin itu kaitannya dengan keprofesionalan penyelenggara, dalam hal ini KPU. Ranahnya masuk ke etik. Nanti kami lihat kesaksian kawan di sana untuk kemudian bersikap," ujar Afifuddin.
Jika penyelidikan Bawaslu membuktikan adanya pelanggaran etik penyelenggara, pengusutan untuk pemberian sanksi akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu akan bertindak jika terbukti ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Sudrajat-Syaikhu.
"Kami harus pastikan, termasuk debat yang pertama, kesepakatan-kesepakatan ini sudah disampaikan atau belum. Setahu saya sebelum debat itu ada kesepakatan, jangan-jangan kesepakatan soal itu [atribut] tidak disampaikan," ujar Afifuddin.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra