Menuju konten utama

Bawaslu Akan Panggil KPU Terkait Kericuhan di Debat Pilkada Jabar

Bawaslu akan memanggil KPK terkait kericuhan dan dugaan pelanggaran di Debat Pilgub Jabar 2018, yang melibatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Bawaslu Akan Panggil KPU Terkait Kericuhan di Debat Pilkada Jabar
Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5/2018 ). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam Debat Publik kedua Pilkada 2018 yang diselenggarakan Senin (14/5/2018) malam.

Dugaan pelanggaran itu melibatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu.

Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia berkata, pemanggilan KPU akan dilakukan lembaganya Rabu (16/5/2018). Penyelenggara pemilu dipanggil untuk dimintai keterangan ihwal detail keributan dalam debat.

"Kami perlu menilai satu peristiwa itu dari aturan main, baik menyangkut Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU, atau KPU memiliki aturan-aturan teknis terkait rambu-rambu dalam debat publik itu," ujar Yusuf kepada Tirto, Selasa (15/5/2018) malam.

Kericuhan di debat publik kedua Pilkada 2018 Jawa Barat terjadi di penghujung acara. Keributan timbul setelah Sudrajat-Syaikhu menyebut slogan "2019 Ganti Presiden" pada sesi penutup.

Pasangan yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN itu juga membawa sebuah kaus ke atas panggung. Baju bertuliskan "2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN" itu dibentangkan usai mereka menyampaikan pernyataan terakhir.

Menurut Yusuf, Bawaslu akan menilai apakah tindakan Sudrajat-Syaikhu melanggar aturan kampanye atau tidak. Pengawas pemilu juga akan berdiskusi dengan KPU untuk mengetahui aturan main debat publik.

"UU Pilkada dan aturan teknisnya itu kan [mengatur] pelanggaran itu ada beberapa jenisnya, sanksinya juga demikian. Karena debat masuk wilayah kampanye, ada larangan di Pasal 69 UU Pilkada, salah satunya tak boleh menghasut, mengadu domba. Apakah kemudian peristiwa ini memenuhi unsur itu atau tidak nanti harus dikaji dulu," ujar Yusuf.

Ada 11 larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 69 UU Pilkada. Salah satu larangan, seperti disebutkan Yusuf, adalah "melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat".

Berdasarkan beleid itu, sanksi pidana penjara 3-18 bulan dan/atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta dapat dikenakan pada pelanggar. Aturan itu tertulis di Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada.

"Kalau pelanggaran administrasi maka Bawaslu Jawa Barat akan [...] mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran terhadap yang melakukan pelanggaran. Kalau ada unsur pidana, prosesnya di kepolisian dan jaksa, Sentra Gakkumdu [Penegakkan Hukum Terpadu]," ujar Yusuf.

Baca juga artikel terkait DEBAT PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo