tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memverifikasi faktual data pendukung Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mulai 11-21 Juli 2024.
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya, mengatakan, KPU DKI Jakarta akan memulai verifikasi faktual pengajuan pendaftaran Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Kamis (11/7/2024). Mereka pun sudah memulai proses bimbingan teknis dan persiapan verifikasi faktual di lapangan pada Rabu (10/7/2024) sebelum pelaksanaan verifikasi digelar.
"Tentu ini juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa akan ada petugas verifikator faktual Komisi Pemilihan Umum dengan identitas sebagai verifikator," ucap Dody kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Dody mengatakan, verifikator akan mendatangi kediaman sekitar 721.221 pendukung pasangan bakal cagub-cawagub DKI Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ia meminta agar pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana menerima kedatangan petugas verifikator saat verifikasi faktual berlangsung.
Dody mengatakan, verifikator akan memeriksa dua hal, yakni identitas para pendukung berupa KTP serta kebenaran mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Nanti kita akan mengecek KTP, sama kah dengan data pendukung yang kami miliki. Kedua, pernyataan dukungan benar enggak mendukung bakal paslon tersebut. Hanya dua poin itu yang akan kami cek," ucap Dody.
Ia menyatakan, proses verifikasi faktual dilakukan setelah KPU DKI melakukan verifikasi administrasi data para pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardhana pada 5-9 Juli 2024 lalu.
Dalam proses verifikasi administrasi, mereka memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan seperti surat pernyataan dukungan dan kecocokan KTP dengan data yang diinput dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. Mereka juga memeriksa surat pernyataan identitas bagi pendukung bekerja sebagai anggota TNI-Polri, ASN, perangkat desa serta warga yang belum berusia 17 tahun (telah menikah).
“Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 [pendukung] dinyatakan memenuhi syarat [MS] yang tersebar di enam kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," tuturnya.
"Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat” imbuh Dody.
Upaya Dharma Pongrekun-Kun Wardana berupaya maju Pilkada DKI Jakarta 2024 sempat terhalang setelah KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat maju. KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi karena jumlah dukungan minimal dari batas minimal pengusungan.
Dharma-Kun pun mengeluh kepada Bawaslu DKI Jakarta tentang status tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon independen Pilkada Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta lantas memenuhi permintaan Bawaslu DKI Jakarta untuk membuka kembali proses perbaikan dokumen syarat dukungan Calon Independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher