tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan kasus penyebaran berita hoaks ke Bareskrim Polri.
Cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait kontainer berisi surat suara juga akan dijadikan sebagai salah satu bukti pelaporan KPU RI ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sebagai bahan informasi, kan banyak itu akunnya yang menuliskan hal itu, salah satunya aja Andi Arief," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019)
Meski demikian, KPU belum mau menyimpulkan apakah Andi Arief merupakan salah satu penyebar hoaks. Arief menyerahkan kepada kepolisian untuk menentukannya. KPU, lanjut Arief sejauh ini menganggap cuitan Andi Arief itu sebagai bahan informasi tambahan.
Rencananya, Kamis (3/1/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB KPU secara resmi akan ke Bareskrim guna melaporkan dan melengkapi bukti-bukti penyebaran berita hoaks tentang tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara berisi surat suara yang sudah dicoblos nomor urut pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Jadi, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup jika dirasa perlu nanti siang kami akan sampaikan secara resmi ke kepolisian," terangnya.
Arief mengatakan, sebenarnya KPU telah menghubungi pihak Bareskrim Mabes Polri kemarin (2/1/2019) malam. Pihak Bareskrim pun telah menindaklanjuti laporannya itu namun masih memerlukan bukti-bukti berupa akun-akun yang dianggap menyebarkan isu ini.
"Nanti kami kumpulkan buktinya kita serahkan kepada pihak kepolisian, kami meminta [polisi] ditindaklanjuti," pungkas Arief.
Bukti-bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian, tambahnya, di antaranya rekaman suara yang beredar di grup Whatsapp, Rabu (2/1/2018) kemarin, lalu tulisan-tulisan yang beredar di sejumlah akun di media sosial.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno