Menuju konten utama

KPU Harap Penyebar Hoaks Surat Suara 7 Kontainer di Hukum Berat

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan motif pelaku penyebaran hoaks sangat tak baik dan meresahkan masyarakat sehingga layak untuk diberikan hukuman yang maksimal.

KPU Harap Penyebar Hoaks Surat Suara 7 Kontainer di Hukum Berat
Komisioner KPU Viryan Azis. tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan keputusan yang adil terhadap Bagus Bawana Putra.

Bagus merupakan terdakwa kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara Pilpres 2019 yang sudah tercoblos.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan motif pelaku penyebaran hoaks sangat tak baik dan meresahkan masyarakat sehingga layak untuk diberikan hukuman yang maksimal.

"Karena motifnya jelas tak baik, dan mengganggu kepentingan lebih besar, kami berharap bisa diberikan hukuman maksimal," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Viryan menambahkan pengadilan harus bisa mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut mulai dari motif hingga siapa aktor intelektual yang meresahkan KPU sebagai lembanga penyelenggara pemilu.

"Kami berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut. Apakah dia sendirian atau ada pihak lain," ucap Viryan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019) mendakwa Bagus Bawana Putra telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.

Hoaks yang dimaksud adalah informasi soal tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah tercoblos.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu perbuatan ini dipandang sebagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa dan mengganggu ketertiban umum.

Atas perbuatannya, Budi didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 45 ayat 3 juncto atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari