Menuju konten utama

KPU Diberi Kebebasan Akses Database Kemendagri

Kemendagri memberikan keleluasaan bagi Komisi Pemilihan Umum (KUP) mengakses database kependudukan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2017 mendatang.

KPU Diberi Kebebasan Akses Database Kemendagri
Ilustrasi. Bekas warga Bukit Duri yang kini tinggal di Rusanawa Rawa Bebek meyerahkan KTP kepada petugas di Posko KPU Jakarta Timur untuk didata agar dapat memilih pada Pilgub DKI 2017 di Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta, Selasa (18/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan keleluasaan bagi Komisi Pemilihan Umum (KUP) mengakses database kependudukan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2017 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut dia, dalam rangka memudahkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih, Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil sudah memberikan "password" dan "username" ke KPU, untuk bisa mengakses data langsung ke data center Kemendagri.

"Hal ini dilakukan untuk saling membantu antara pemerintah dengan KPU, sehingga hak masyarakat untuk memilih benar-benar terpenuhi," kata Zudan yang juga Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Gorontalo saat rapat koordinasi dengan "stakeholder" rangka pendidikan pengawasan partisipatif pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, seperti dikutip Antara, Selasa.

Menurut dia, masyarakat yang berusia 17 tahun ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dimiliki Kemendagri. DP4 ini diukur sampai dengan tanggal 15 Februari 2017.

Pihaknya mengaku mendapat banyak masukan dari Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, bahwa ketika KPU dan Bawaslu khawatir akan ada puluhan ribu penduduk yang akan kehilangan hak pilih.

"Jangan hanya memahami satu aturan, memang dalam pasal 200 undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, perumusanya menyulitkan dalam implementasi karena bertentangan dengan uu adminstarasi kependudukan," jelasnya.

Ia menambahkan, pada waktu pembahasanya bahwa yang diinginkan KTP Elektronik dan surat keterangan sebagai pemilih untuk tanggal 15 Februari 2017, bukan untuk masuk dalam daftar pemilih.

"Setelah diselesaikan peraturan itu diundangkan dan didapati bahwa ada hal yang harus diseleikan, sehingga saya menerbitkan surat sebagai jembatan bahwa KPU dapat meminta surat keterangan dari Dukcapil," kata Zudan.

Selama ini, KPU selalu menyuarakan bahwa penduduk tidak boleh kehilangan hak konstitusionalnya, namun tidak semua penduduk yang mengaku tinggal di suatu tempat pemilihan, bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat tersebut.

Di mana seseorang bisa menyalurkan hak pilihnya itu, harus melihat kembali alamat yang sesuai dengan database kependudukan, sehingga Kemendagri memberikan kemudahan kepada KPU untuk mengaksesnya.

"Ke depan pencocokan dan penelitian di lapangan tidak diperlukan lagi, petugas cukup membuka akses database, mungkin sesekali bisa turun ke lapangan untuk memastikan penduduk yang sudah meninggal," tutur Zudan.

Baca juga artikel terkait KPU atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz