Menuju konten utama
Kisruh DPT Pemilu

KPU Dalami Temuan Kemendagri Soal DPT Melebihi Jumlah Penduduk

Kemendagri menemukan data DPT di 12 daerah bermasalah. Temuan ini akan didalami oleh KPU. Jadi berapa sebenarnya jumlah DPT?

KPU Dalami Temuan Kemendagri Soal DPT Melebihi Jumlah Penduduk
Pekerja melipat lembaran surat suara pemilihan Gubernur Jabar di Gedung Aula Pepabri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mendalami temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal keberadaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih banyak, atau berselisih sedikit dengan jumlah penduduk di 12 daerah.

Meski mengaku akan mendalami temuan Kemendagri, Komisioner KPU RI Viryan meminta masyarakat hati-hati melihat temuan Kemendagri itu. Sebabnya, ada juga banyak warga di DPT yang ia sebut tak terdaftar sebagai penduduk dalam daftar Kemendagri.

"Agak hati-hati melihat angka tersebut. Akan kami verifikasi. Pertanyaannya adalah, apakah seluruh penduduk Indonesia sudah terakomodasi dalam proses pencatatan sipil?" ujar Viryan di kantor KPU RI Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Temuan DPT yang melebihi jumlah penduduk diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, DPT di 12 daerah itu agak bermasalah karena faktor kesalahan manusia saat melakukan pendataan penduduk.

Zudan menganggap keberadaan DPT yang berselisih tipis atau melebihi angka jumlah penduduk tidak masuk akal. Sebabnya, tidak mungkin semua penduduk di suatu daerah masuk kategori dewasa.

Viryan mempertanyakan keabsahan data Kemendagri. Menurutnya, ada banyak warga yang tidak masuk data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri.

"Contoh, di kasus Sampang hasil penelusuran kami DPT lebih besar daripada DP4. Itu sudah kami dalami namun yang kami dapatkan adalah sejumlah pemilih punya e-KTP tidak ada di DP4," ujar Viryan.

Penyusunan DPT menjadi kewenangan KPU. Untuk Pemilu 2019, DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu yang disandingkan dengan DPT pemilu terakhir. Aturan ihwal penyusunan itu terdapat di Pasal 201 dan 202 UU Pemilu.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DP4 hanya disandingkan penyelenggara pemilu untuk menambah pemilih pemula di DPT. Pemilih pemula adalah warga yang baru berusia 17 tahun atau berubah status dari anggota aktif TNI/Polri menjadi sipil.

Saat ini, KPU menetapkan perpanjangan waktu perbaikan selama 60 hari terhadap DPT Hasil Perbaikan. DPT yang saat awal ditetapkan sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri dan 2.049.791 orang untuk pemilih luar negeri menyusut jumlahnya.

Jumlah DPT Hasil Perbaikan menjadi 185.084.629 untuk dalam negeri dan 2.025.344 bagi pemilih luar negeri. Jumlahnya masih dimungkinkan berubah hingga 60 hari mendatang.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH