Menuju konten utama

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Selain dari Paslon dan Parpol

"Kalau duitnya sendiri enggak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan," ujar Hasyim di Kantor KPU

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Selain dari Paslon dan Parpol
Logo KPU. FOTO/KPU

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan tidak ada batasan yang diberlakukan bagi setiap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam memberikan dana untuk kampanye. Batasan ini juga tidak berlaku untuk partai politik yang mengusung salah satu paslon.

"Kalau duitnya sendiri enggak ada batasan kemudian dari parpol pengusul juga tidak ada batasan," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Hasyim menambahkan sumber dana kampanye capres dan cawapres bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

"Yang ada batasan itu kalau di luar pihak itu (paslon dan parpol), seperti perseorangan," tutur Hasyim.

Sebelumnya, cawapres Sandiaga Uno menyampaikan ke publik dana kampanye yang sudah didapatnya sejak 23 September hingga 28 Desember 2018 sebesar Rp 54 miliar dimana 73,1 persennya berasal dari kantong pribadi Sandiaga yakni mencapai Rp 39,5 milyar.

Sementara untuk Prabowo dana kampanye Oktober hingga Desember 2018 ini mencapai Rp 13,05 miliar atau 24,2 persen dari keseluruhan pemasukan yang didapat.

Baca juga artikel terkait DANA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari