Menuju konten utama

KPU Bali Akan Turunkan Baliho Kampanye Cakada yang Bodong

Dalam rangka pemilu hijau, KPU Bali membatasi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang tak berizin selama masa kampanye pilkada. 

KPU Bali Akan Turunkan Baliho Kampanye Cakada yang Bodong
Kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali beserta partai politik pendukung dan tim pemenangan melaksanakan deklarasi kampanye damai di Gedung KPU, Denpasar, Senin (23/09/2024). (FOTO/Sandra Gisela)

tirto.id - Sebagai tindak lanjut atas inisiasi pemilu hijau (green election), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menindak pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dan baliho.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, telah memberi instruksi kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) untuk menurunkan APS yang sudah terpasang maksimal pada 24 September 2024 malam. Apabila APS masih belum diturunkan setelah tenggat waktu, maka KPU akan merobohkannya.

“Tanggal 25 [September] dan seterusnya, tidak ada alasan lagi. Kami akan menyisir semuanya, akan kami robohkan semua tanpa pandang bulu,” tegas Lidartawan setelah pengundian nomor urut paslon, Senin (23/09/2024).

Terkait baliho, KPU Provinsi Bali telah menetapkan pembatasan untuk jumlah baliho yang boleh dipasang. KPU secara resmi akan mencetak 5 baliho per kabupaten dan paslon dapat mencetak 200 persen dari jumlah yang KPU cetak (10 baliho tambahan per kabupaten) dengan desain bebas. Sementara itu, untuk spanduk ditetapkan maksimal 1 spanduk per desa tanpa umbul-umbul.

“Baliho, spanduk, alat peraga itu, kalau besok ada yang melanggar lebih dari apa yang mesti dibuat, maka Bawaslu akan merekomendasikan kita untuk melakukan penertiban, dibantu oleh Satpol PP,” ucapnya.

Lidartawan juga menyatakan bahwa baliho yang boleh dipasang hanyalah yang memiliki stempel KPU. Apabila tidak ada, maka dianggap bodong dan diturunkan. Tidak tanggung, KPU Bali juga mengancam akan memublikasikan pihak-pihak yang memasang baliho bodong ke media.

“Kalau ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu, kami sudah sampaikan bahwa kami akan mengumumkan di media. Siapa yang melanggar dan di mana berada,” katanya.

KPU Bali juga nantinya akan memfasilitasi kampanye melalui billboard dan videotron untuk paslon-paslon yang berkontestasi. Namun, saat ini KPU masih memetakan titik-titik pemasangan alat kampanye yang bersangkutan.

Sementara itu, deklarasi kampanye damai telah dikumandangkan oleh kedua pasangan calon, tim pemenangan, dan partai politik pendukung. Deklarasi ini maju dua hari dibandingkan waktu yang ditetapkan pusat, yakni 25 September 2024, sebab bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

Dengan deklarasi tersebut, kedua pasangan calon telah berjanji untuk melaksanakan kampanye yang aman, tertib, dan damai, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Politik
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Irfan Teguh Pribadi