tirto.id - Anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya bakal mengkaji ulang tentang peraturan kampanye menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Perihal kampanye, KPU sejauh ini memiliki landasan hukum, yakni Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
August mengatakan pada Pemilu 2019, pelaksanaan kampanye sebagian sudah diakomodasi dalam PKPU Nomor 23/2018 dan 33/2018 tentang Kampanye.
"Untuk Peraturan KPU tentang Kampanye di 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," kata August dalam diskusi bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024 di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Ia mengatakan KPU mengkaji ulang aturan itu ihwal definisi dan batasan kampanye di media sosial.
"Kita coba misalnya, karena ini terkait dengan PKPU kampanye, maka kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu kemudian bagaimana, iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," ucap August.
Menurut August, definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan mengalami perubahan.
"Termasuk definisi tentang medsos. Ini yang kemudian kita coba susun. Tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," kata August.
Ia mengatakan konteks yang dikaji ulang ialah perihal kebutuhan untuk iklan kampanye melalui media sosial. Ia menyebut pihaknya sepakat untuk dilakukan revisi. Namun, masih berproses.
"Yang jelas iklan kampanye di media sosial, tentu ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Peserta pemilunya ada partai politik untuk pemilu DPR RI, DPRD, perseorangan untuk DPD, dan pasangan calon untuk presiden/wakil presiden," tukas August.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri