Menuju konten utama

KPU Atur Metode Pertanyaan Terbuka dan Tertutup di Debat Pilpres

Metode pertanyaan atau pembahasan di debat akan dibagi secara terbuka dan tertutup.

KPU Atur Metode Pertanyaan Terbuka dan Tertutup di Debat Pilpres
Ketua KPU Arief Budiman bersama Direktur Perencanaan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ario Bimo, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso bergandeng tangan seusai melakukan rapat persiapan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U Tanthowi buka suara soal metode pertanyaan yang akan muncul dalam debat Pilpres 2019. Pramono menegaskan metode pertanyaan atau pembahasan di debat akan dibagi secara terbuka dan tertutup.

Menurut Pramono, metode pertanyaan ini adalah untuk mengembalikan makna debat sebagai sarana kampanye. Dengan metode terbuka, maka paslon bisa mengetahui pertanyaan yang akan muncul sebelum debat seminggu sebelumnya sekitar tanggal 10 Januari 2019.

“Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong. Kesepakatan antara KPU dengan kedua timses untuk memberikan kisi-kisi soal kepada paslon seminggu sebelum debat kandidat adalah untuk mengembalikan debat ke khittahnya,” kata Pramono kepada Tirto lewat keterangan tertulisnya, Minggu (6/1/2019).

Pramono menyatakan, debat bukan bagian dari kuis yang menghadirkan tebak-tebakan semata. Dengan pemberitahuan pertanyaan sebelum debat, Pramono mengatakan KPU ingin agar visi-misi paslon yang keluar di debat beserta gagasan mereka bisa hadir lebih matang.

Kisi-kisi yang diberikan juga tidak pasti keluar dalam debat. Pramono menjelaskan bahwa paslon akan diberikan 5 pertanyaan yang sama seminggu sebelum debat. Nantinya dalam acara , mereka harus mengambil salah satu di antara lima soal itu.

“Karena itu maka setiap paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius karena mereka tidak tahu soal mana yang harus mereka jawab,” ucapnya lagi.

Pramono memahami paslon juga memerlukan pertanyaan tertutup untuk menghadirkan pertunjukan menarik bagi masyarakat. Dalam salah satu segmen debat, KPU mempersilakan paslon untuk saling bertanya antar kedua kubu dengan pertanyaan yang tak disiapkan sebelumnya.

“Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia, namun tidak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra