tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan Pagu Anggaran 2019 sebesar Rp18.104.139.070.000. Hal ini disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kamis (6/9/2018).
Areif menyatakan, Pagu tersebut digunakan untuk dua hal. Pertama, untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan sebesar Rp14.577.591.378.000. Kedua, untuk program penguatan kelembagaan demokrasi sebesar Rp3.526.547.692.000.
"Pagu ini mempertimbangkan tugas KPU untuk mempersiapkan dan menyelesaikan pemilihan serentak yang pertama kali digelar," kata Arif.
Pagu Anggaran 2019 KPU ini naik Rp3 triliun dari yang telah disepakati sebesar Rp15 triliun pada pagu indikatif 2019.
Wakil Ketua Komisi II, Herman Khoeron menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut usulan kenaikan Pagu Anggaran tersebut.
"Kalau lihat hasil-hasil rapat sebelumnya tentu ada dinamika dalam penganggaran, di awal ada pagu indikatif kurang lebih 15 triliun, lalu pada waktu pembahasan pagu indikatif ada usulan sekitar 2,4 triliun dan sudah disetujui Bappenas dan tadi ditetapkan untuk dibahas lebih dalam di komisi II dan nanti penetapan tanggal 17-19 September," kata Herman, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Hadir pula dalam rapat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga menyampaikan usulan Pagu anggarannya. Mereka mengusulkan Pagu Anggaran sebesar Rp8.628.733.903.000.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo